Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat menjadi fokus utama dalam program siaran edukatif “Jaksa Menyapa” yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar, di Radio Panglima Polem 104.0 MHz FM, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (8/4/2026).
Dalam dialog tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Besar, Hanita Azrica SH MH menegaskan, Jaksa Pengacara Negara memiliki fungsi penting sebagai representasi negara dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Jaksa Pengacara Negara bertugas mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Hanita.
Menurutnya, peran tersebut tidak hanya bersifat reaktif saat terjadi sengketa, tetapi juga proaktif dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah.
“Peran ini tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan pendampingan hukum agar kebijakan dan tindakan pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hanita menyatakan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap layanan hukum.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum secara gratis yang disediakan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, baik melalui direct message (DM) Instagram maupun melalui website HaloJPN.go.id,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Haris Akbar SH, menyoroti peran preventif Jaksa Pengacara Negara dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum di lingkungan pemerintahan.
“Kami tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga berperan dalam upaya pencegahan melalui pemberian legal opinion dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah,” ucapnya.
Ia menegaskan, melalui peran tersebut, Jaksa Pengacara Negara turut berkontribusi dalam menjaga aset negara serta meningkatkan kepastian hukum.
“Dengan adanya pendampingan hukum, potensi kerugian negara dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan,” terang Haris.(C’Boy)






