Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.
Tersangka yang ditetapkan adalah Eva Triani (ET), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Selasa (7/4/2026).
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran 15 program beasiswa Pemerintah Aceh yang dijalankan melalui BPSDM Aceh sejak 2021 hingga 2024. Salah satu program tersebut adalah beasiswa kerja sama luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island.
Selama periode 2021–2023, dana beasiswa yang disalurkan mencapai sekitar Rp21,03 miliar, dan pada 2024 sebesar Rp5,82 miliar, yang ditransfer melalui rekening pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan. Penagihan biaya kuliah diduga dilakukan secara fiktif dan tidak sesuai dengan laporan resmi aktivitas mahasiswa. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran hingga sekitar Rp8,25 miliar, serta penyaluran fiktif tambahan pada 2024 sebesar Rp5 miliar.
Total potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.
Peran Tersangka
Dalam perkara ini, tersangka ET diduga, membuat invoice/tagihan fiktif atas nama University of Rhode Island atas permintaan pihak lain,menarik dan menyerahkan dana dari rekening IEP Persada kepada pihak terkait, Menerima aliran dana sebesar Rp906 juta, menyerahkan sebagian dana sebesar Rp100 juta kepada pihak lain sebagai penghubung.
Penahanan
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan alasan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti serta adanya indikasi tersangka tidak memberikan keterangan yang sesuai fakta dan berpotensi menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara dari beberapa tersangka, termasuk ET, dengan total mencapai Rp1,88 miliar. Dana tersebut telah dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Jeratan Hukum
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Hadi)






