Kabarnanggroe.com, Calang – Dalam rangka menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta mendukung kelancaran dan keamanan arus mudik/arus balik menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya menurunkan 12 personel Pranata Trantibum dalam Operasi Ketupat Seulawah 2026.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Lukman Hakim, SH melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan bahwa para
Personel Pranata Trantibum ditempatkan pada tiga titik Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah meliputi, Pos Calang yang berlokasi di Kecamatan Krueng Sabee, Pos Teunom di Kecamatan Teunom dan Pos Lamno yang berada di Kecamatan Jaya. Pranata Trantibum akan melaksanakan tugas mulai dari tanggal 13 – 25 Maret 2026.
Pos-pos pelayanan tersebut langsung dikoordinir oleh Tim dari Polres Aceh Jaya. Sebelum melaksanakan tugas para Pranata Trantibum juga telah mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah Tahun 2026 di Mapolres Aceh Jaya, Kamis (12/3/2026), yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Kadis PUPR, Kalak BPBK, Plt. Kadinkes, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Pertanahan.
Kehadiran personel Pranata Trantibum ini bertujuan memastikan ketertiban umum, memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, serta mendukung koordinasi lintas sektor selama masa puncak mobilitas masyarakat menjelang (H-7) dan setelah (H+7) Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Hamdani menambahkan bahwa Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan demi kenyamanan bersama selama periode libur Lebaran, baik pada saat arus mudik maupun pada arus balik.
Secara khusus, kami menghimbau dan meminta kepada seluruh pemilik ternak untuk patuh dan taat aturan dengan cara menjaga dan mengkandangkan hewan ternak peliharaannya. Munculkan perilaku cara memelihara ternak yang sesuai dengan syari’at dan patuhi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan peraturan-peraturan yang berlaku. Mari berperan dan berkontribusi dalam mengurangi potensi dan kecelakaan yang diakibatkan oleh hewan ternak.
Apabila terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh hewan ternak di dalam kota, jalan umum, lingkungan gedung pemerintah dan fasilitas umum, pemilik ternak wajib bertanggung jawab dan terancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-.
Untuk itu, mari bersama kita ciptakan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Aceh Jaya,” tutup Hamdani.(Mar)






