Kabarnanggroe.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada hari ini, Kamis (12/3/2026).
Agenda pemeriksaan itu terjadi satu hari setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro memenangkan KPK atas Praperadilan yang diserahkan oleh Yaqut.
Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik pemeriksa pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/3/2026).
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan ini,” sambungnya.
Sebelumnya, setelah menang di proses Praperadilan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penanganan kasus korupsi kuota haji tambahan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Terlebih Surat Perintah Penyudikan (Sprindik) sudah terbit sejak Agustus tahun lalu.
Asep memastikan KPK secepatnya akan menuntaskan penanganan kasus tersebut.
“Secepatnya sih karena ini termasuk perkara, Sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau enggak salah, ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas,” kata dia di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Saat disinggung mengenai Yaqut, Asep menjelaskan banyak hal yang dipertimbangkan termasuk mengenai strategi penanganan kasus. Apalagi, dalam kasus ini ada tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Tidak hanya memuat unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya,” ungkap Asep.
“Terkait dengan tersingkirnya strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kita mempertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” tandasnya.
Yaqut dan Ishfah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan. KPK sebelumnya mengaku menghormati proses Praperadilan yang sedang berjalan.
Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti yang diduga terkait dengan kejadian disita. Diantaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Yaqut seyogianya sudah berupaya lepas dari jerat hukum dengan mengajukan upaya Praperadilan. Namun, usaha tersebut kandas.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas untuk semuanya.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang diajukan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016., serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Muh/*)






