Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Asmadi Syam SH MH resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK) setelah sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penerapan Konsep Denda Damai Dalam Penuntutan Tindak Pidana Perekonomian”. Dalam sidang promosi doktor yang digelar secara terbuka di Gedung Moot Court Fakultas Hukum USK, Darussalam, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026).
Sidang promosi berlangsung khidmat dan dihadiri promotor, ko-promotor, serta dewan penguji yang terdiri dari para guru besar dan pakar hukum.
Meliputi Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, selaku Ketua Sidang, Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. M. Ilyas, S.H M.Hum., selaku Sekretaris Sidang. Sementara Tim Promotor, Prof Dr. Mohd Din, S.H., M.H., Prof. Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S., LL.M., Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H., selaku Co-Promotor I dan II, Tim Penguji Bidang Konsentrasi, Dr. M. Adli, S.H M.C.L dan Dr. Nurdin, S.H M.Hum.; serta Penguji Luar Instansi, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum., dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Dalam pemaparannya, Asmadi Syam menjelaskan hasil penelitiannya yang menyoroti Penerapan Konsep Denda Damai dalam Penuntutan Tindak Pidana Perekonomian. Disertasi tersebut dinilai memberikan kontribusi akademik yang signifikan, baik secara teoritis maupun praktis. Dewan penguji menyatakan penelitian yang dilakukan memiliki kebaruan (novelty) dan relevansi tinggi terhadap kebutuhan reformasi hukum di Indonesia.

Dewan penguji juga memberikan nilai 91 atau nilai A untuk ujian yang dilakukan Asmadi Syam. Tak hanya itu, dengan beban mata kuliah yang diselesaikan maka Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,94 dengan masa studi 2 tahun 8 bulan.
Dalam sambutannya usai dinyatakan lulus, Asmadi Syam menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses studinya. “Gelar doktor ini bukan semata capaian akademik pribadi, melainkan amanah untuk terus berkontribusi dalam penguatan sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Asmadi Syam.
Ia menegaskan bahwa tantangan hukum ke depan semakin kompleks, terutama dalam konteks harmonisasi regulasi dan peningkatan kualitas penegakan hukum tindak pidana perekonomian.
“Kita membutuhkan pembaruan hukum yang adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan solusi berbasis riset yang implementatif,” tambahnya.
Promotor Prof. Dr. Mohd Din, S.H.,M.H. dalam sidang tersebut turut memberikan apresiasi atas ketekunan dan konsistensi Asmadi Syam selama menempuh studi doktoral.
“Saudara Asmadi Syam menunjukkan kapasitas akademik yang kuat serta komitmen riset yang mendalam. Disertasinya memberikan perspektif baru dalam pengembangan hukum pidana khususnya,” ungkapnya.
Keberhasilan ini menandai babak baru perjalanan akademik dan profesional Asmadi Syam. Dengan gelar Doktor Ilmu Hukum yang diraih dari Universitas Syiah Kuala, ia diharapkan dapat semakin aktif dalam pengembangan kebijakan publik, pendidikan hukum, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sidang promosi doktor tersebut ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari keluarga, kolega, dan civitas akademika yang hadir, menandai resmi disandangnya gelar Doktor oleh Asmadi Syam.(AMZ)






