Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar mengerahkan personel untuk melakukan patroli dan pengawasan Pasar Meugang di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/2/2026) pagi.
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengungkapkan, dari hasil pemantauan di lapangan, situasi pasar terpantau normal dan tidak terjadi kepadatan seperti hari sebelumnya.
“Berdasarkan informasi dari para pedagang dan hasil pemantauan langsung petugas, kondisi Pasar Lambaro hari ini relatif aman, tertib, dan tidak terjadi lonjakan kepadatan yang signifikan,” ujar Muhajir.

Ia menjelaskan, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar area pasar guna memastikan kelancaran aktivitas jual beli serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum.
Selain itu, petugas juga melakukan pengawasan terhadap pedagang agar tidak menggunakan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan pengunjung pasar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar selama pelaksanaan meugang,” katanya.
Dalam patroli tersebut, petugas juga memberikan teguran lisan kepada salah satu pemilik toko di kawasan Lambaro karena kanopi toko dinilai melanggar Qanun Ketertiban Umum. Pemilik toko diminta membongkar kanopi tersebut dalam waktu tujuh hari sejak teguran diberikan.
Muhajir menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan selama momentum meugang guna memastikan situasi tetap kondusif dan masyarakat dapat berbelanja dengan aman dan nyaman.
“Kami berkomitmen menjaga ketentraman dan ketertiban umum agar tradisi meugang dapat berlangsung dengan tertib serta tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya.(Wahyu)






