Pembelian Persiaraja Belum Lunas, Dek Gam Somasi Zulfikar SBY

Konferensi pers bersama kuasa hukum Dek Gam terkait PT Persiraja Lantak Laju. Foto: AJNN/Iskandar.

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Terkait pembayaran pelunasan Persatuan Sepakbola Indonesia Kutaraja (Persiraja) yang belum lunas, Nazaruddin Dek Gam melayangkan somasi terhadap Presiden Persiraja Zulfikar SBY, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum yang terdiri atas Askhlani SHi, Zulkifli SH, dan Pujiaman SH, melalui surat tertanggal 18 Januari 2023.

Askhalani mengatakan kalau kliennya Dek Gam sapaan Nazaruddin sudah menjual saham miliknya sebesar 80 persen kepada Zulfikar dengan total Rp 1 miliar.

“Pada tahap pertama, Zulfikar sudah membayar panjar Rp 350 juta pada tanggal 22 Agustus 2022,” kata Askhalani didampingi Zulkifli dan Pujiaman pada konferensi pers di Costa Cafe Lampineung, Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Sisa selanjutnya sebesar Rp 650 juta, kata Askhalani, Zulfikar menyerahkan Cek BSI nomor: CB 415051 akan dibayar tertanggal 22 November 2022.

“Namun hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami,” ungkap Askhalani

Perjanjian soal pembayaran itu, kata Askhalani, juga diikat dalam perjanjian akta bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

“Dalam akta itu juga ditulis kalau pihak kedua yakni Zulfikar pada saat jatuh tempo pembayaran yang telah diperjanjikan tidak dapat melakukan pelunasan, maka perjanjian itu batal,” tegas Askhalani.

Askhalani menjelaskan saat itu, Zulfikar Sby sepakat melakukan pembayaran dua termin. Di tahap pertama, hanya membayar Rp350 juta dan sisanya Rp650 juta pada termin kedua.

“Saat memberikan pembayaran termin kedua, berupa Cek BSI senilai 650 juta, jatuh tempo 22 November 2022. Namun, kenyataan, klien kami dalam hal ini Bang Nazaruddin Dek Gam mencoba mencairkan ke BSI, namun hanya tertera saldo 4 jutaan,” jelasnya.

Saldo itu pun hingga saat ini tidak bertambah, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Bank BSI terhadap rekening yang mengeluarkan cek itu. Sehingga sampai batas waktu, uangnya tidak bertambah, dia menilai itu sudah menjadi perbuatan pidana penipuan.

“Dengan ini kita sampaikan somasi 2×24 jam. Somasi juga sudah kita kirimkan ke bersangkutan dibuktikan dengan tanda terima. Jika tidak ada respon atas somasi itu, maka kita akan menempuh jalur hukum karena sudah memenuhi unsur pidana upaya penipuan,” pungkasnya.