Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Anggota DPRK Banda Aceh, Muhammad Arifin SE, mendorong Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan para ulama dan umara se-Kota Banda Aceh terkait penyesuaian besaran mahar nikah (maharnikah). Langkah ini dinilai penting agar adat istiadat tidak memberatkan calon pengantin di tengah tingginya harga emas saat ini.
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai kondisi kekinian perlu menjadi pertimbangan serius dalam menetapkan standar mahar pernikahan. Menurutnya, lonjakan harga emas akibat situasi global yang tidak menentu telah berdampak langsung pada kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kondisi sekarang harus menjadi perhatian bersama. Tingginya harga emas akibat situasi global yang tidak stabil berdampak langsung pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi mahar pernikahan,” kata Muhammad Arifin, di Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, adat istiadat Aceh harus tetap dijaga dan dilestarikan, namun dalam penerapannya perlu mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat agar tidak menjadi beban, khususnya bagi generasi muda yang hendak membangun rumah tangga.
“Adat itu untuk memuliakan pernikahan, bukan untuk memberatkan. Kita ingin nilai-nilai adat tetap terjaga, tetapi juga memberi kemudahan bagi calon pengantin,” ujarnya.
Arifin yang juga merupakan mantan Keuchik Gampong Peujerat, Kecamatan Banda Raya, menilai pentingnya musyawarah bersama antara MAA, ulama, umara, dan para pemangku kepentingan lainnya guna mencari formulasi yang bijaksana terkait besaran maharnikah.
Menurutnya, keterlibatan ulama dan umara sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berlandaskan adat, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam dan kondisi sosial masyarakat Banda Aceh.
“Kita berharap ada kesepakatan bersama yang lahir dari musyawarah. Tujuannya agar adat tetap terpelihara, syariat tetap terjaga, dan masyarakat tidak terbebani dengan mahar yang terlalu tinggi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tingginya mahar tidak menjadi penghambat niat baik masyarakat untuk menikah secara sah dan bermartabat.
Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan akan lahir kebijakan atau rekomendasi yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi saat ini, sehingga pernikahan tetap dapat dilangsungkan dengan sederhana namun tetap sesuai adat dan syariat.(Mar)






