Kabarnanggroe.com, Aceh Besar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, kamis (19/1) melakukan gebrakan di awal 2023 dengan kegiatan pembinaan ASN, penyerahan SK tenaga pramubakti atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan apresiasi berupa penghargaan dan bingkisan untuk PNS yang memasuki masa pensiun. di aula UDKP Indrapuri, Aceh Besar.
Penyerahan SK di lakukan oleh Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg dan di terima oleh 45 pramubakti, dengan rincian 22 orang bertugas di kantor Kemenag dan 23 orang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di 23 Kecamatan di Aceh Besar.
Apresiasi berupa piagam penghargaan dan bingkisan di serahkan untuk 5 orang PNS KUA yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Dalam arahannya H Salman menyampaikan kepada pramubakti yang telah menerima SK untuk bekerja dengan baik, menjaga integritas dan meningkatkan kinerja dan kreativitas.
SK yang di serahkan merupakan perpanjangan legalitas dalam bertugas setelah di lakukan proses evaluasi dan selama ini kepada tenaga pramubakti telah di berikan penghasilan sesuai dengan aturan dan kemampuan yang ada, untuk itu perlu mensyukuri terhadap apa yang telah di terima dan di nikmati selama ini, harap H Salman.
Sedangkan untuk PNS yang memasuki masa pensiun atau purna tugas, Kemenag Aceh Besar menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, karya nyata sebagai abdi negara dan memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Kegiatan yang di gagas Kepala seksi Bimas Islam H Akhyar SAg MAg di rangkaikan dengan pembinaan ASN dan regulasi kepegawaian dengan narasumber Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi dan Analis Kepegawaian Ayatullah SE dan di ikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Kepala KUA, penghulu, penyuluh dan seluruh ASN yang bertugas di 23 kantor KUA.
Menurut H Khalid Wardana, kegiatan pembinaan ASN lebih di titik beratkan kepada peningkatan kedisiplinan dan kinerja mengingat keberadaan KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama. Para ASN di minta untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, menjaga integritas lembaga dan membangun komunikasi dengan baik serta menjauhi praktek pungli dan gratifikasi.