Awal 2026, Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 1.818 Paspor

Petugas Imigrasi Banda Aceh memberikan pelayan pengajuan paspor, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Banda Aceh, Kamis (22/1/2026). FOTO/ WAHYU

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Memasuki awal tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat kinerja pelayanan yang stabil dan produktif. Dalam kurun waktu tiga pekan pertama Januari, kantor tersebut telah menerbitkan sebanyak 1.818 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) bagi masyarakat Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono mengubgkapkan, capaian tersebut merupakan akumulasi pelayanan sejak 1 Januari hingga 22 Januari 2026.
“Hingga hari ini, tercatat sebanyak 1.818 paspor telah kami terbitkan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan transparan bagi seluruh pemohon,” sebut Bambang Tri Cahyono, di Banda Aceh, Kamis (22/1/2026).

Selain fokus pada peningkatan kualitas layanan, pihak Imigrasi juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat dalam setiap proses penerbitan dokumen perjalanan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor sebagai dokumen negara.

Sejumlah warga menunggu antrean pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Banda Aceh, Kamis (22/1/2026). FOTO/ WAHYU 

Dalam periode yang sama, Imigrasi Banda Aceh mencatat sejumlah permohonan yang harus dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan data sistem, terdapat 30 dokumen yang dibatalkan secara sistem, 10 permohonan dibatalkan karena ditemukan duplikasi data, serta 1 permohonan dibatalkan karena diduga kuat merupakan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP).
“Pembatalan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan kami. Terutama untuk satu kasus yang diduga PMI non-prosedural, ini merupakan langkah preventif untuk melindungi warga negara agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegas Bambang.

Melalui kinerja tersebut, Kantor Imigrasi Banda Aceh mengimbau masyarakat agar selalu memberikan data yang benar dan jujur saat mengajukan permohonan paspor serta mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan, demi kelancaran proses penerbitan dan keamanan dokumen perjalanan.(Wahyu)