Ketua DPRK Aceh Besar Tegaskan Tepat Waktu Penyusunan APBK 2026

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti SIKom, saat memimpin sidang paripurna di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, beberapa waktu lalu. FOTO/ BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Muchti SIKom, menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan penyampaian dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026. Hal itu disampaikan menyusul belum diterimanya dokumen rancangan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar hingga 12 November 2025.

Menurut catatan resmi DPRK, hingga tanggal tersebut, lembaga legislatif itu belum menerima Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) maupun Rancangan Qanun APBK Tahun 2026 untuk dibahas bersama eksekutif.

“DPRK Aceh Besar senantiasa siap untuk melakukan pembahasan dokumen anggaran secara intensif dan berkualitas begitu dokumen tersebut disampaikan. Penyusunan APBK yang tepat waktu sangat penting untuk menjamin kelancaran program pembangunan daerah, kesinambungan pelayanan publik, realisasi program prioritas pembangunan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Abdul Muchti, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, DPRK Aceh Besar telah menunjukkan komitmen terhadap kelancaran proses legislasi dengan mengirimkan tiga surat resmi kepada pihak eksekutif. Surat pertama, bernomor 900.1/374 tanggal 24 Juli 2025, disampaikan sebagai komunikasi awal untuk mengingatkan kewajiban penyampaian Rancangan KUA-PPAS sesuai ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Selanjutnya, surat kedua bernomor 900.1/545 tanggal 20 Oktober 2025 merupakan tindak lanjut yang menekankan urgensi penyelesaian dokumen anggaran, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas. Kemudian surat ketiga bernomor 900-1/590 tanggal 12 November 2025 kami sampaikan sebagai permintaan penjelasan resmi mengenai kendala yang dihadapi, sekaligus mengingatkan kembali ketentuan Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang batas waktu penyampaian rancangan APBD,” jelas Muchti.

Ia menegaskan bahwa DPRK Aceh Besar berkomitmen memastikan seluruh proses penyusunan APBK berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan utama yang menjadi acuan antara lain batas waktu penyampaian Rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli, serta batas waktu penyampaian Rancangan Qanun APBK oleh kepala daerah paling lambat 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen anggaran bukan semata persoalan administratif, melainkan juga mencerminkan kedisiplinan tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, kami mengingatkan pentingnya setiap tahapan dijalankan sesuai jadwal agar stabilitas keuangan daerah dan kesinambungan program pembangunan dapat terpelihara dengan baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, pimpinan DPRK Aceh Besar — yakni Ketua Abdul Muchti bersama Wakil Ketua Naisabur dan Muhsin S.Si — juga menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif.

“DPRK Aceh Besar berharap seluruh proses penyusunan dan pembahasan APBK Tahun 2026 dapat segera dilaksanakan dengan baik, demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan mendukung pembangunan Aceh Besar yang lebih maju,” tutup Muchti.(Why)