Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Foto bersama petugas Imigrasi Banda Aceh dan WNA yang langgar izin tinggal, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu(5/11/2025). FOTO/ DOK MEDIA POS ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) karena melanggar aturan keimigrasian. Pendeportasian dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan bahwa MB terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimilikinya.

“WNA yang bersangkutan sebelumnya memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, ia kedapatan melakukan pekerjaan fisik secara langsung di sebuah kafe bernama Indian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti,” ujar Gindo Ginting, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, ITAS Remote Worker hanya diperuntukkan bagi kegiatan kerja jarak jauh atau online dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar wilayah Indonesia. Dengan demikian, aktivitas MB yang bekerja langsung di tempat usaha dinilai melanggar ketentuan izin tinggal yang diberikan.

Proses pendeportasian dilakukan dengan pengawasan ketat oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Banda Aceh. Tim mengawal WNA tersebut mulai dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.

“Yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB, setelah dilakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk penerapan cap keberangkatan,” jelas Gindo.

Lebih lanjut, Gindo menegaskan, Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(Wahyu/*)