Daerah  

Percepat Proses Transisi Energi di Aceh Butuh Kebijakan di Level Pusat dan Daerah

Secara khusus, rekomendasi ini diserahkan Sekretaris DPD IKAL Aceh, Yusri Kasim, didampingi Kabid Ngopi Kebangsaan dan Taplai, Zubir, kepada Sekretaris Jenderal DPP Lemhannas RI Marsdya TNI (Purn) Daryatmo, S.IP, didampingi Wakorbid 1 DPP IKAL RI, Dr. Abidinsyah Siregar, di Medan, Sumatera Utara, pada Pelantikan Pengurus DPD IKAL Sumut. Sabtu (7/1/2023) FOTO/ DOK IKAL ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Untuk mempercepat proses transisi energi di Aceh, butuh kebijakan di level pusat dan daerah. Sementara di sisi lain, pemanfaatan energi baru terbarukan masih sangat minim dibandingkan dengan potensi energi yang ada di Aceh. Demikian antara lain butir rekomendasi “Ngopi Kebangsaan” yang digelar DPD IKAL Lemhannas Aceh bekerjasama dengan Dinas ESDM Aceh, yang berlangsung, akhir Desember lalu di Banda Aceh.

Saat ini, potensi energi di Aceh, terutama energi terbarukan, sangat besar. Tenaga air saja, potensinya mencapai 5,147 MW, yang berada di 70 lokasi di Aceh. Begitu pula tenaga panas bumi potensinya lebih dari 1.143 MW, terdapat lebih dari 22 lapangan. Belum lagi tenaga surya yang potensinya mencapai 7.881 MW.

Belum lagi tenaga angin dan bioenergi yang melimpah di Aceh, bisa lebih besar lagi.

Sedang pemanfaatannya, masih sangat kecil, atau malah, seperti energi angin, panas bumi, dan bio energi, belum terjamah sama sekali.

Dari 5,147 MW potensi listrik tenaga air di Aceh, baru digunakan sebesar 33,MW di 30 lokasi dari 70 lokasi yang ada. Untuk tenaga panas bumi baru diekpolore 65 MW di 2 lokasi di Aceh. Tenaga suraya baru digunakan sebesar 0,94 MW di 26 lokasi.

Tenaga surya baru mendapat rekomendasi Gubernur Aceh sebesar 127 MW di 2 lokasi. Sedangkan Bioenergi baru dieplore 137 unit di 11 lokasi.

Untuk mendukung percepatan transisi energi ini, pada level daerah, Aceh telah memiliki sejumlah aturan tentang energi, yaitu Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Aceh Instruksi Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan kenderaan bermotor listrik berbasis baterai di lingkup Pemerintahan Aceh.

Kedua aturan ini merujuk ke Undang-Undang Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2006. Sedang di level nasional, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kenderaan Bermotor Listrik Berbasis Batere Sebagai Kenderaan Dinas Operasional dan Kenderaan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Beberapa waktu lalu, Dinas ESDM Aceh, telah memperkenalkan pemakaian kenderaan bermotor berbasis batere di lingkungan Pemerintah Aceh, berupa 3 unti kenderaan roda empat.

Ketua DPD IKAL Aceh, Prof. Dr. Syahrizal, MA, menjelaskan bahwa regulasi yang telah ada saat ini, dianggap belum memadai untuk proses percepatan transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan. “Perlu police dan kebijakan khusus, baik pada level daerah maupun pusat, sehingga proses transisi energi ini bisa dilakukan cepat. Harapan kita, sebelum 2060, target Indonesia bebas emisi (Net Zero Emission), mudah-mudahan dapat terwujud,” harap Guru Besar UIN Ar-Raniry ini.

Menurut Prof Syahrizal, energi fosil seperti minyak bumi, batu bara, dan gas alam, yang selama ini digunakan penduduk bumi, adalah penyumbang terbesar pemanasan global dunia. Hal Ini, tentu semakin berdampak memburuknya kondisi iklim bumi.

Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, menjelaskan “Ngopi Kebangsaan”, telah jadi agenda rutin DPD IKAL Aceh. Ngopi kebangsaan ini adalah bentuk kontribusi dan tanggung jawab alumni Lemhannas terhadap persoalan kebangsaan yang ada. Tentu saja, dengan harapan, dari bincang-bincang teresebut ada solusi, dan tentunya dapat menjadi refferensi bagi pengambil kebijakan, baik pada level daerah maupun pusat.

Hasil diskusi dengan tema “Kesiapan Aceh Menghadapi Transisi Eenergi dalam Konteks Ketahanan” telah disiapkan butir kesimpulan dalam bentuk rekomendasi yang akan kita sampaikan ke Gubernur Lemhannas, dan DPP IKAL Pusat di Jakarta. Harapan kita, bisa jadi masukan ke RI 1 soal energi terbarukan di Aceh. Secara khusus, baru baru ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), telah mengubungi saya untuk meminta hasil diskusi kita. Insyaallah, segera kita sampaikan,” ujar Syahrizal.

Rekomendasi hasil “Ngopi Kebangsaan” DPD IKAL Aceh, kali ini disampaikan kepada antara lain, Menteri Marves RI, Gubernur Lemhannas RI, Ketua DPP IKAL RI, Gubernur Aceh, dan sejumlah stakeholder.(Mar)