Kabarnanggroe.com, Lhokseumawe – Operasi gabungan tim terpadu Bea Cukai yang melibatkan Kanwil Bea Cukai Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Sabang, Banda Aceh, dan Langsa, berhasil menggagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (23/10/2025).
Pengungkapan berawal dari analisis intelijen dan hasil patroli darat yang mencurigai pergerakan sebuah truk di Jalan Elak, Gampong Cot Entung, Kecamatan Nisam. Saat hendak dihentikan, truk tersebut sempat mencoba kabur dan pengemudi melakukan perlawanan. Namun berkat koordinasi cepat di lapangan, petugas berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial MS, W, dan JF.
Dari dalam truk Colt Diesel tersebut ditemukan 387 karton rokok ilegal atau diperkirakan sekitar 3.870.000 batang rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti bersama kendaraan pengangkut dan terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga marwah hukum dan mencegah kerugian negara.
“Ini bukan sekadar penindakan biasa. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keadilan fiskal. Kami tidak akan memberi ruang bagi rokok ilegal di wilayah Aceh, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe,” tegas Vicky.
Vicky juga mengapresiasi sinergi antar-instansi dan peran masyarakat dalam memberikan informasi. “Keberhasilan ini membuktikan efektivitas kolaborasi dan dukungan publik. Setiap batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan adalah langkah penting bagi penerimaan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait rokok ilegal. “Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan persaingan usaha yang sehat. Mari bersama menjadi mata dan telinga dalam penegakan hukum,” pungkasnya.(Wahyu/*)






