Daerah  

Polres Aceh Besar Ungkap 128 Tindak Kriminal Selama 2022

Pelaksanaan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (29/12/2022) pagi. FOTO/ WAHYU DESMI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Sepanjang perjalanan tahun 2022, Polres Aceh Besar berhasil mengungkapkan 128 kasus yang terjadi di Wilayah Hukumnya.

Pengungkapan tersebut, sebagaimana yang dipaparkan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (29/12/2022) pagi.

Tindak kriminal yang terjadi, dari 128 kasus secara keseluruhan, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Aceh Besar, ada 83 Kasus yang berhasil diselesaikan. Diantara kasus-kasus tersebut, ada 6 kasus yang paling menonjol. Hal itu merupakan, tindak pidana penculikan anak, penemuan senjata api (SENPI) ilegal, tindak pidana minyak dan gas (MIGAS), ilegal logging, tindak pidana korupsi, dan pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR).

Selain itu, ada juga 62 kasus terkait narkotika, dengan penyelesaian mencapai 48 kasus. Kemudian dari pada itu, juga turut dipaparkan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, yang ditangani oleh Satlantas Polres Aceh Besar sejumlah 256 kasus.

Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH mengungkapkan, dari keseluruhan kasus yang terjadi, ada 45 kasus, yang belum terselesaikan. Hal itu dikarenakan, penangan kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan saksi.

“Kasus-kasus tersebut bukan tidak terselesaikan, tapi belum cukup bukti ataupun saksi yang menjadi dasar dalam penindakan,” tegasnya.

Carlie mengatakan, Polres Aceh Besar pada tahun 2023 nanti, narkotika tetap menjadi perhatian penuh, dan akan berupaya semaksimal mungkin dalam pemberantasannya. Hal itu dikarenakan, narkotika merupakan suatu hal yang sangat mempengaruhi, dalam perusakan generasi penerus bangsa.

“Kita tetap maksimalkan dalam pemberantasan narkotika. Kita juga berharap, generasi penerus kita bisa terhindar dari segala jenis narkotika,” ucapnya.

Carlie menambahkan, terkait pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti, Polres Aceh Besar tetap melakukan pengawasan dengan intens dari awal hingga akhir. Hal itu juga, sudah dikonfirmasikan dengan lembaga-lembaga terkait dalam pemilihan, baik itu Panwas (Panitia Pengawasan) dan KIP (Komite Independen Pemilihan).

“Jika ada hal yang berbau dengan kecurangan, kita akan tetap memprosesnya. Meskipun itu, dengan tidak adanya pelaporan yang kami terima,” demikian AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kapolres Aceh Besar.

Dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut, juga turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas beserta Pejabat lainnya dalam lingkungan Polres Aceh Besar, serta Wartawan/i dari berbagai media yang ada di Wilayah Aceh Besar dan sekitarnya. (Wahyu)