Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepengurusan Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (Pengprov PBVSI) Aceh masa bakti 2023 -2027 telah difinitif dan sah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan diakui oleh seluruh pihak yang bersangkutan, sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun lagi.
Demikian antara lain disebutkan dalam siaran pers Pengprov PBVSI Aceh yang diterima Media Pos Aceh, Sabtu (26/7/2025).
Di awal keterangan pers yang tertanda Ketua Umum PBVSI Aceh masa bakti 2023 -2027, Mawardi Ali, menyebutkan, beberapa waktu yang lalu ada pihak yang menggugat keabsahan Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia Aceh (Pengrpov PBVSI Aceh) masa bakti 2023-2027.
Maka, sebut Mawardi, dalam siaran pers itu, mengenai kepengurusan Pengprov PBVSI Aceh tidak relevan lagi untuk dipersoalkan, karena semua pihak termasuk KONI Aceh telah hadir secara langsung pada acara pelantikan Pengurus PBVSI Aceh Masa Bakti 2023 – 2027.
Hadir dalam acara pelantikan pengurus tersebut, Ketua Umum PP PBVSI Komjend Pol ( P ) Drs. Imam Sudjarwo M, Si yang melantik dan memberi sambutan secara langsung.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kadispora Aceh Bapak M. Nasir Syamaun dan diteruskan penyampaian sambutan dari Ketua Koni Aceh yang diwakili oleh Ketua Bid. Orgainisasi Koni Aceh Bapak. T, Rayuan Sukma sekaligus membuka Rapat Kerja Provinsi PBVSI Aceh yang dihadiri Oleh sejumlah Pengurus Kab/Kota se-Aceh.
Sebagai laporan, sebut Mawardi, selama ini Pengurus PBVSI Aceh Masa Bakti 2023 – 2027 telah melaksanakan tugas antara lain:
1. Mengikuti Rakernas PBVSI sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2024 dan 2025 di Padepokan Sentul dan di Cibinong Jawa Barat.
2. Melakukan rapat-rapat pengurus terkait persiapan dan pelaksanaan PON Aceh-Sumut tahun 2024.
3. Pemberlakuan Sertifikat Pelatih Dan Wasi
4. Penetapan Jadwal Pelaksanaan PRA PORA Tahun 2025 di kota Banda Aceh
5. Rapat–rapat konsolidasi dan rapat–rapat pengurus lainnya yang semua Ini sudah diselesaikan secara bersama-sama demi pembinaan dan kemajuan Bola Voli di Aceh.
Sebagai informasi tambahan, sebut Mawardi, dari 16 Pengkab/Pengkot yang melakukan somasi terhadap Pengprov PBVSI Aceh masa bakti 2023-2027 beberapa waktu yang lalu, berdasarkan data di Pengprov PBVSI Aceh 9 diantaranya kepengurusan masa baktinya sudah berakhir.
“Maka terhadap mereka yang 9 ini tetap akan kami lakukan pendekatan persuasif,” ujar Mawardi.
Berdasarkan informasi dan penjelasan tersebut di atas, segala penilaian yang menyudutkan Pengprov PBVSI Aceh Masa Bakti 2023 – 2027 tidak sah dan terbantahkan.
Maka kepengurusan Pengprov PBVSI Aceh Masa bakti 2023-2027 telah Definitif dan Sah sesuai dengan AD/ART yang berlaku dan diakui oleh seluruh pihak yang bersangkutan sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun lagi. (Sdm/*).