MES Aceh Besar Jalin Silaturrahmi dengan Anggota DPRA Hasballah SAg

Kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh Besar menggelar pertemuan silaturrahmi dengan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasballah, S.Ag, yang juga merupakan salah satu Dewan Pakar MES Aceh Besar. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, membahas peran penting MES dalam mengedukasi masyarakat terhadap praktik ekonomi berbasis syariah.

Dalam sambutannya, Hasballah menyoroti persoalan yang saat ini masih marak terjadi di Pasar Lambaro, yakni praktik rentenir yang membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menegaskan perlunya peran aktif MES untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM agar dapat meninggalkan praktik ribawi dan beralih kepada sistem keuangan syariah.

“Kondisi pelaku leasing saat ini juga sangat memberatkan masyarakat karena tingginya beban margin. Kami akan mendukung setiap kegiatan MES Aceh Besar melalui anggaran Pokok Pikiran (Pokir) ke depan. Harapan saya, MES Aceh Besar tetap eksis dan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ketua MES Aceh Besar, Amalia, S.H., M.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Hasballah, S.Ag. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Komisi III DPRA dan MES Aceh Besar, mengingat keduanya memiliki fokus yang erat dalam penguatan ekonomi berbasis syariah di daerah.

“Kami berharap adanya kolaborasi yang lebih kuat dengan Komisi III, karena bidang ini sangat relevan dengan pengembangan ekonomi syariah di Aceh. Beberapa program MES Aceh Besar yang telah berjalan antara lain talkshow bertema ‘Habis Judol Terbitlah Pinjol’, literasi keuangan syariah, serta partisipasi dalam ajang internasional Makkah Halal Forum di Arab Saudi,” jelasnya.

Amalia juga mengusulkan pentingnya pembentukan Dewan Syariah Kabupaten (DSK) di Aceh Besar. Menurutnya, MES saat ini memiliki sejumlah anggota yang telah tersertifikasi sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) oleh DSN-MUI, dan keberadaan DSK sangat krusial untuk mendukung implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dalam diskusi tersebut, Bendahara Umum MES Aceh Besar, Samsul Bahri, S.Ag., M.E., turut menambahkan pentingnya dukungan anggaran dari DPRA untuk program sertifikasi DPS dan Nazhir wakaf. Sertifikasi ini diharapkan dapat melahirkan tenaga-tenaga profesional dan berkompeten di bidang ekonomi syariah dan perwakafan.

Sementara itu, Rahmad, S.E., salah satu pengurus MES Aceh Besar, memaparkan bahwa saat ini baru terdapat sekitar 20 orang DPS koperasi yang aktif di Aceh Besar, sedangkan jumlah Koperasi Desa Merah Putih Syariah yang tersebar mencapai 604 unit di seluruh gampong. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu segera diatasi melalui pelatihan dan sertifikasi.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat peran MES Aceh Besar sebagai mitra pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi masyarakat menuju sistem yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai syariah.(Herman/*)