Kabarnanggroe.com, Sigli – Menanggapi pernyataan dari segelintir orang yang mengaku aktivis olahraga, mengatakan bahwa KONI Aceh telah melanggar aturan terkait pendaftaran bakal calon (Balon) Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026 yang saat ini sedang berlangsung, tim pengusung H. Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak, membantah hal itu,
Pernyataan itu disampaikan oleh puluhan Ketua Umum Pengurus provinsi cabang olahraga (Pengprov) dan Ketua Umum KONI Kabupaten/kota, pada konfrensi pers yang berlangsung di Sigli, Minggu malam, 18 Desember 2022.
“Konfrensi pers ini kita adakan di Sigli, karena saat ini hampir seluruh Ketua Pengprov dan KONI Kabupaten/kota sedang berada disini dalam rangka mengikut PORA,” kata T. Rayuan Sukma.
Rayuan menjelaskan, Rapat Kerja (Raker) KONI Aceh Maret lalu menetapkan beberapa keputusan. Diantaranya, pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketum KONI Aceh, mekanisme pendaftaran, dan sejumlah persyaratan.
Sebutnya, salahsatunya adalah, setiap bakal calon yang ingin maju wajib memenuhi persyaratan minimal dukungan 30 persen dari KONI Kabupaten/kota dan 30 persen dari Pengrov cabang olahraga.
Pada Raker Maret lalu itu, Rayuan merupakan Ketua Panitia Pelaksana. “Jadi semua itu adalah keputusan Forum Raker, bukan keputusan KONI Aceh,” tegas Rayuan.
Memang, sebutnya, secara spontan, forum Raker juga secara bersama menyatakan dukungan kepada Abu Razak sebagai Balon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026.
Namun, sebut Ketua Umum Pengprov PABSI Aceh ini, hal itu tidak mempengaruhi proses pendaftaran hingga penetapan calon Ketua Umum KONI Aceh pada Musorprov KONI Aceh 24 Desember nanti.
“Buktinya, sejak 10 sampai 20 Desember pendaftaran tetap dibuka. Siapa saja yang ingin mendaftar silahkan, dengan persyaratan yang telah disepakati oleh Forum Raker,” kata Rayuan, didampingi para pimpinan KONI Kabupaten/kota dan Pengprov Cabang Olahraga.
Mengenai syarat minimal didukung 30 persen KONI Kabupaten/kota Pengprov Cabang olahraga, Rayuan mengatakan bahwa, hal itu tidak bisa dibatalkan oleh KONI Aceh, karena persyaratan itu bukan dibuat oleh KONI Aceh, melainkan oleh peserta Forum Raker.
Selain itu, katanya, persyaratan minimal dukungan itu lumrah terjadi dalam pemilihan ketua sebuah organisasi. Banyak diberlakukan di berbagai organisasi di seluruh Indonesia, dan di KONI Kabupaten/kota di Aceh.
Persyaratan minimal 30 persen dukungan dari pemegang hak suara menurutnya sudah sangat tepat. Agar siapapun yang maju sebagai Balon benar-benar orang yang didukung oleh masyarakat olahraga, dalam hal ini KONI Kabupaten/kota dan Pengprov.
“Jadi tidak sembarangan mendaftar, harus benar-benar orang yang telah menggeluti dunia olahraga, orang yang sudah berpengalaman,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, penjelasan yang disampaikan tersebut bukanlan untuk membela diri atas tuduhan yang disampaikan segelintir orang, melainkan untuk meluruskan bahwa keputusan mengenai syarat dan tatacara pendaftaran adalah keputusan forum Raker.
“Kami ingin menjelaskan proses yang sebenarnya, karena apa yang dituduhkan itu salah, tidak memahami proses-proses yang telah berjalan sejak Maret lalu. Kalau tidak dijelaskan, seolah-olah informasi yang disampaikan oleh segelintir orang itu sudah benar,” katanya.
Padahal, dari berita-berita yang beredar, menurut Rayuan, itu bisa dikatakan adalah melakukan pembohongan publik.
“Selama ini tidak kami gubris karena kami tidak merasa melakukan kesalahan. Kenapa hari ini harus kami jelaskan, ini agar pembohongan publik tidak berlanjut. Kasihan masyarakat, seolah-olah yang sebenarnya itu seperti yang mereka sampaikan,” katanya.
Karena merasa tidak bersalah atas tuduhan yang disampaikan, bisa saja, kata Rayuan, pihaknya akan melaporkan balik.
“Saat Raker semuanya sepakat. Saya masih simpan daftar hadirnya. Kalau memang mau dipermasalahkan, kenapa tidak di dalam Raker itu. Kenapa baru sekarang. Ini seperti ada yang aneh, seperti ada yang ingin mengacaukan dunia olahraga Aceh yang selama dua periode terakhir prestasinya terus meningkat, terutama di dua PON, yaitu PON 2019 Jawa Barat, dan PON 2021 di Papua,” ujarnya.
Rayuan kembali menjelaskan, Forum Raker bukan forum pemilihan, melainkan untuk menentukan mekanisme pemilihan. “Kalau tidak terima, kenapa waktu itu tidak protes. Kenapa baru sekarang menyudutkan kami selaku pelaksana Raker. Kenapa waktu itu tidak dimunculkan calon secara langsung di hadapan forum,” ujarnya.
Landasannya Pasal 33
Ahyar, Sekum Persaudaran Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Aceh juga angkat bicara.
Sebagai peserta sah Raker KONI Aceh Maret lalu, dan sebagai Pengprov pengusung Abu Razak, mengaku tidak bisa menerima tuduhan adanya pelanggaran etik yang disampaikan Pengacara Hamdani Basyah, Ketua Umum KONI Kota Banda Aceh.
Menurut Ahyar, Raker adalah perintah AD/ART, dilaksanakan sesuai mekanisme, dihadiri oleh seluruh orang yang legal menjadi peserta.
Syarat minimal 30 dukungan untuk menftar sebagai bakal calon, kata Ahyar, landasan hukumnya adalah Pasal 33, ayat 5 huruf (g) menyebutkan, salahsatu tugas Raker adalah menetapkan tatacara penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Pemilihan Ketua Umum.
Angka 30 persen, mengadopsi dari induk tertinggi keolahragaan Indonesia, yaitu KONI Pusat. Pemilihan Ketum KONI Pusat mensyaratkan 30 persen, begitu pula di KONI Kabupaten/kota ada yang mensyaratkan 30 persen minimal dukunga.
“Termasuk Hamdani Basyah, dia naik sebagai Ketua Umum KONI Banda Aceh dengan syarat 30 persen. Sekarang kenapa sudah lucu begini?” tanya Ahyar.
Kemudian terkait adanya, permintaan kepada KONI Aceh untuk mencabut aturan persyaratan dukungan minimal 30 persen, Ahyar menegaskan, permintaan itu salah alamat. Karena persyaratan dibuat oleh forum bukan oleh KONI Aceh.
Somasi yang dilayangkan juga salah alamat, menurut dia, somasi seharusnya ditujukan kepada forum Raker yaitu KONI Kabupaten/kota dan Pengprov Cabang Olahraga, bukan kepada KONI Aceh.
Terkait munculnya dukungan scara spontan kepada Abu Razak pada forum Raker untuk maju sebagai Calon Ketum KONI Aceh, hal itu kata Ahyar sama sekali tidak menyalahi aturan. “Kecuali forum menetapkan Abu Razak sebagai Ketua Umum, itu baru salah aturan,” tegas Ahyar.
Dalam pandangannya, KONI Aceh tidak pernah menghambat bagi siapapun yang ingin mendaftar, buktinya, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) tetap membuka pendaftaran sesuai mekanisme.
Buktinya Pendaftaran Dibuka
Hal senada disampaikan M. Nasir MPA, Ketua Umum Pengprov Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Aceh.
“Dukungan kepada Abu Razak dari Forum Raker tidak pernah dibawa ke dalam proses pedaftaran. Proses tetap berlanjut, buktinya pendaftaran tetap dibuka melalui TPP. Ini artinya membuka ruang selebar-lebar bagi seluruh bakal calon yang ingin mendaftar, dengan memenuhi persyaratan,” kata M. Nasir.
Dari Pengprov lain, Faisal Saifuddin, selaku Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) juga merasa aneh terhadap sikap Hamdani Basyah menyampaikan gugatan. Padahal, Ketua KONI Banda Aceh itu hadir langsung pada Forum Raker Maret lalu.
“Segala keputusan yang dilahirkan pada waktu itu, mereka ikut serta di dalamnya,” tegas Faisal
Sikap merasa disudutkan juga disampaikan oleh Husaini Jamil, Ketua Umum Pengprov Squash Aceh.
“Saya hadir langsung di Raker. Sebagai Ketua pengprov, saya merasa tersudutkan atas penyataan bahwa Raker KONI Aceh Maret lalu inskonstitusinal. Karena kami hadir ke forum Raker berdasarkan undangan dan mandat, jadi secara legalitas kami adalah peserta sah,” sebut Husaini.
“Terhadap tuduhan itu, kami akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap berita-berita yang menyudutkan kami,” tegas Husaini.
Ketua Harian Bireuen, Murdani, juga tegas menyampaikan bahwa hasil Raker KONI Aceh Maret lalu, berjalan sesuai aturan, sebagaiman disampaikan sebelumnya oleh para Ketua Pengprov Cabang olahraga.
“Saya berani katakan itu, karena hadir langsung pada saat Raker atas mandat Ketua Umum KONI Bireuen,” kata Murdani.(Sdm/Rls)