Selain untuk Catin, Wakil Ketua DPRK juga Minta ASN tes Urine

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad saat menyampaikan Sosialiasi P4GN didampingi Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi dan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Aula Lantai IV, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota, Rabu (23/4/2025). FOTO/DOK KESBANGPOL BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Selain untuk calon pengantin, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, MPd, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banda Aceh untuk melakukan tes urine, sebagai upaya pencengahan bahaya peredaran narkoba di Kota Banda Aceh. Hal itu disampaikan Musriadi saat mengisi materi Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran (P4GN) Bagi Warga Kota Banda Aceh yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Banda Aceh dan BNN Kota Banda Aceh di Aula Lantai IV, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota, Rabu (23/4/2025).

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh itu mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba yang terus tumbuh dan berkembang di masyarakat.

“Saya pikir Kemenag maupun Wali Kota harus menjadikan ini sebagai PR besar. Melalui KUA, wajib tes urine bagi calon pengantin atau memberikan surat bebas narkoba yang difasilitasi BNN Kota Banda Aceh,” tambahnya.
Bagi Musriadi, penting untuk menerbitkan peraturan terkait hal tersebut, cukup mempertegas saja karena secara regulasi sudah ada Undang-Undang Narkotika, Inpres hingga Qanun.

“Tes urine untuk calon pengantin dan ASN saya pikir cukup dengan Peraturan Wali Kota atau Peraturan Kemenag,” kata Musriadi.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad saat menyampaikan materi saat mengisi materi Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran (P4GN) Bagi Warga Kota Banda Aceh yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Banda Aceh dan BNN Kota Banda Aceh di Aula Lantai IV, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota, Rabu (23/4/2025). FOTO/DOK KESBANGPOL BANDA ACEH

Di samping itu, tidak hanya pimpinan dan Anggota DPRK saja, namun semua stakeholder diharapkan ke depan wajib melakukan tes urine minimal setahun sekali.

“Tujuan kita adalah menekan angka saja yang hari ini tumbuh berkembang di sekitar kita, kalau menghapus narkoba saya pikir agak susah,” ujar Musriadi.
Selain itu, Musriadi juga menantang para aparatur gampong di Kota Banda Aceh untuk dilakukan tes urine, sebagai bentuk komitmen melaksanakan qanun nomor 1 tahun 2023 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GNPN)

“Perkusor Narkotika itu adalah bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan narkoba dan dapat diperoleh secara legal untuk tujuan industri, tetapi dapat disalahgunakan untuk produksi narkotika ilegal. Maka dari itu, kita sudah mengatur hal tersebut menjadi qanun yang harus dipatuhi oleh siapapun,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melaksanakan fasilitasi P4GNPN berkewajiban memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Tak hanya itu, Pemko Banda Aceh harus melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga Pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
“Hal lainnya, Pemko juga harus memfasilitasi upaya khusus, dan Rehabilitasi Medis dan melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas Musriadi. (ADV)