Kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar mulai sabtu besok, 22 pebruari 2025 akan melakukan proses pengukuran dan pemetaan bersama petugas dari Badan Pertanahan (BPN).
Kegiatan pengukuran di mulai dari Kecamatan Indrapuri untuk 18 persil obyek tanah wakaf Masjid Tuha Indrapuri dan Masjid Sihoum dan akan berlanjut di Kecamatan Lhoknga, Ingin Jaya, Lembah Seulawah, Simpang Tiga, Kuta Cot Glie, Seulimeum, Darussalam, Kuta Malaka, Darul Imarah dan Pulo Aceh.
Kepala seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dikha Savana SH MH memimpin rapat kordinasi di gedung MPP Lambaro, Jumat 21 pebruari 2025 yang di ikuti oleh Ketua BWI Drs Salahuddin MPd, Perwakilan Kemenag H Khalid Wardana MSi dan H Ihsan, komisioner Baitul Mal Indah Prihatin SHi ME.
Menurut Dikha Savana kegiatan ini di optimalisasikan mulai awal tahun dengan harapan target yang telah di tetapkan bisa tercapai dan tentunya membutuhkan dukungan dan kordinasi dengan berbagai bihak. Alhamdulillah pada tahun 2024 dengan target 100 persil bisa terlampui dan di tahun 2025 dengan target minimal 150 persil juga bisa tercapai, ungkap Dikha Savana.
Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana menyampaikan bahwa sampai tanggal 21 pebruari 2025 berkas usulan sertifikasi tanah wakaf yang telah di serahkan oleh nazhir melalui kantor KUA sebanyak 93 berkas dan akan terus bertambah.
Terhadap berkas yang telah di terima di upayakan proses pengukuran bersama tim BPN akan tuntas sebelum memasuki bulan suci ramadhan.
Kantor Kemenag Aceh Besar bersama tim terpadu kembali menghimbau kepada seluruh nazhir, imam dan aparatur gampong untuk pro aktif mendukung program mulia ini sebagai upaya dan komitmen menyelamatkan aset wakaf dan harta agama.(Herman/*)