Kabarnanggroe.com, Sigli – Dalam upaya mengantisipasi kelangkaan LPG 3 Kg, Kepolisian Polres Pidie bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie dan stakeholder lainnya melakukan pengawasan pendistribusian LPG bersubsidi maupun non subsidi di pangkalan di kabupaten Pidie, Rabu (30/11/2022).
Adapun pengawasan dilakukan yakni LPG 3kg, LPG 8kg dan LPG 12kg pada Agen LPG PT. Kuala Tari Indah di Gampong Blok Sawah Kecamatan Kota Sigli dan Pangkalan LPG CV. Andalas di Gampong Tibang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie.
Tujuan ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan gas elpiji 3 kg, memasifkan pengawalan, pengawasan distribusi, turut hadir, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Cut Afrinidar, Kabid Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Pidie Herizal, Kabag Perekonomian dan SDA Sekdakab Pidie T. Khamaruzzaman, Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pidie Ipda Zery Irfan, beserta Tim pengawas LPG 3 kg Bersubsidi Kabupaten Pidie, Personil Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, mengatakan, Polres Pidie bersama stakeholder lainnya akan selalu melakukan pengawasan dan memastikan ketersediaan LPG 3kg, 8kg dan 12kg dan memastikan ketersediaan gas untuk mencegah dan menjamin ketersediaan serta pendistribusian tabung gas LPG bersubsidi maupun yang non subsidi kepada masyarakat di Kabupaten Pidie.
“Elpiji 3 kg yang telah disubsidi oleh pemerintah sehingga kami mengharapkan ke depan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan secara masif ini ke depan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran,” kata Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi
Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi juga menjelaskan, LPG 3kg yang telah disubsidi oleh pemerintah, pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi elpiji jangan ada oknum yang bermain semua ini untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi LPG.
“Perlunya pengawasan dan kerja sama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi elpiji tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Iptu Rangga Setyadi, selain pengawasan pendistribusian, upaya penegakan hukum juga bakal dilaksanakan kepada oknum oknum tertentu yang bermain dengan LPG subsidi dan bagi yang menyalahi aturan tentang LPG bersubsidi bisa dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen.
“Kita aka melakukan pengecekan dan pengawasan di seluruh pangakalan yang ada di kabupaten Pidie dan di seluruh kecamatan berserta kios kios yang menjual LPG, jika kedapatan melanggar aturan pemerintah akan dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” terang Kasat Reskrim.
Kemudian, saat melakukan pengecekan ketersediaan pasokan dan pengawasan pendistribusian LPG pada Agen LPG PT. Kuala Tari Indah dan Pangkalan LPG CV. Andalas, hasil pengecekan dilapangan diketahui bahwa harga penjualan Gas LPG isi 3kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dimana Agen menjual ke pangkalan dengan harga Rp.15 ribu pertabung Gas LPG isi 3 kg, dan selanjutnya pangkalan harus menjual ke masyarakat dengan harga Rp. 18 ribu pertabung.
“Gas LPG isi 3 kg jangan ada yang menjual diatas Harga Enceran Tertinggi (HET). Tim juga melakukan penimbangan beberapa sampel tabung Gas, dan diketahui bahwa isi tabung sesuai dengan jumlah berat yang tertera pada tabung,” tutup Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi.(Hrd).