Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Dalam menindaklanjuti seruan Forkopimda Aceh Besar terkait larangan perayaan Tahun Baru 2025, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melaksanakan patroli di sejumlah titik di wilayah Aceh Besar. Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MM mengatakan, patroli tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap seruan tersebut serta menciptakan situasi yang kondusif.
“Lokasi patroli meliputi kawasan Simpang Ajun, Kajhu dan sekitarnya, Blang Bintang, Lambaro, serta sejumlah wilayah lainnya. Selama patroli, Satpol PP dan WH menyisir berbagai tempat yang berpotensi menjadi lokasi perayaan pergantian tahun,” ungkapnya, di Aceh Besar, Selasa (31/12/2024).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir memastikan, patroli tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran di wilayah yang diawasi. “Patroli ini merupakan upaya kami untuk menegakkan aturan dan memastikan masyarakat Aceh Besar mematuhi seruan Forkopimda. Alhamdulillah, hasil patroli menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan di wilayah yang kami pantau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhajir menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Aceh Besar yang telah memahami dan mendukung kebijakan larangan perayaan Tahun Baru 2025 sesuai nilai-nilai syariat Islam.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menciptakan suasana aman dan damai. Ini menunjukkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat kita,” imbuhnya.(WD)