Imigrasi Banda Aceh Catat Ragam Prestasi dan Tingkatkan Layanan Sepanjang 2024

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting SH MH, menyampaikan capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh sepanjang tahun 2024, dalam konferensi pers yang digelar di MPP Pasar Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis (19/12/2024). FOTO/ WD

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatatkan berbagai pencapaian penting sepanjang tahun 2024. Di antaranya, pada 16 Desember 2024, Imigrasi Banda Aceh telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai pengakuan atas peningkatan integritas dan kualitas pelayanan publik. Sebelumnya, pada 26 November 2024, Imigrasi Banda Aceh juga dianugerahi penghargaan atas penerapan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia.

“Selain dua penghargaan ini, kita juga mencatat berbagai pencapaian lainnya yang merupakan bukti kerja keras kami untuk memberikan pelayanan yang inklusif, profesional, dan menghormati hak-hak setiap orang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh,  Kota Banda Aceh, Kamis (19/12/2024).

Sepanjang tahun ini, Kantor Imigrasi Banda Aceh telah menerbitkan 30.744 paspor biasa dan 11.947 paspor elektronik. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, aktivitas perlintasan internasional juga mencatat angka yang cukup tinggi. Kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) berjumlah 57.120 orang, sementara keberangkatan mencapai 64.784 orang. Untuk Warga Negara Asing (WNA), kedatangan tercatat sebanyak 28.704 orang dan keberangkatan sebanyak 28.036 orang.

Gindo menjelaskan, mayoritas WNA yang datang ke Aceh memiliki tujuan wisata, penyatuan keluarga, serta kunjungan sosial budaya. “Aceh memiliki daya tarik besar bagi wisatawan asing, terutama dari Malaysia yang menjadi negara dengan jumlah kunjungan terbanyak,” katanya.

Di sisi lain, pengajuan paspor oleh WNI didominasi oleh mereka yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Jepang. Namun, Imigrasi Banda Aceh tetap melakukan pengawasan ketat terhadap keberangkatan WNI yang diduga akan bekerja tanpa kejelasan. “Kami harus memastikan bahwa mereka memiliki tujuan yang jelas agar tidak menjadi korban eksploitasi di luar negeri,” tambah Gindo.

*Pelayanan Keimigrasian yang Modern dan Terintegrasi

Sub Seksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Banda Aceh juga mencatat pencapaian dalam penerbitan dokumen keimigrasian melalui platform digital. Sepanjang tahun ini, layanan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) melalui website EVISA mencapai 87 orang. Selain itu, layanan lain seperti perpanjangan ITK, perubahan status, dan penerbitan ITAP juga terus ditingkatkan.

“Kami terus mengembangkan layanan berbasis teknologi agar masyarakat dapat mengakses layanan imigrasi dengan mudah dan cepat,” jelas Gindo.

Di Sub Seksi Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Banda Aceh mencatat 24 pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dan menerbitkan 3 kartu fasilitas keimigrasian (affidavit).

*Penegakan Hukum yang Tegas

Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Banda Aceh menangani 11 kasus administratif keimigrasian. Penindakan tersebut meliputi detensi, deportasi, pemindahan, pengembalian, serta penangkalan terhadap WNA yang melanggar aturan.

“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dari pelanggaran keimigrasian,” ucap Gindo.

Gindo menegaskan, seluruh pencapaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak di Kantor Imigrasi Banda Aceh. “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Muhammad Hatta, menegaskan komitmen Imigrasi Banda Aceh untuk memberikan layanan penuh kepada masyarakat pada tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa layanan ini akan tersedia di empat lokasi strategis dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh.

“Layanan penuh ini akan tersedia di empat titik, yaitu gedung utama Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Banda Aceh, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh di Kota Banda Aceh, MPP Lambaro di Aceh Besar, dan MPP Sigli,” ujar Muhammad Hatta.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kemudahan akses terhadap layanan keimigrasian. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan ramah di seluruh lokasi tersebut,” pungkas Muhammad Hatta.(WD)