Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh memiliki tugas multi fungsi. Dari urusan Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan komersial dan gampong sampai pembenahan kawasan kumuh.
Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi SSos MSi mengatakan lembaga yang dipimpinnya terbentuk pada 20 Desember 2016 melalui Peraturan Walikota Banda Aceh No 43 Tahun 2016. Dikatakan, pihaknya memiliki tugas dalam mengatur sektor perumahan rakyat dari semua sisi, sehingga semuanya akan kembali tampak nyaman dan aman.
Untuk mendukung itu semua, Dinas Perkim Banda Aceh ini didukung sejumlah pejabat fungsional khusus untuk melayani masyarakat. Kantor pelayanan untuk sektor perumahan masyarakat ini berada di sudut Jl Imam Bonjol, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh atau tepatnya di depan SDN 1 Banda Aceh dan berdekatan Lapangan Blangpadang.
Saat ini, memiliki dua bidang, perumahan dan kawasan permukiman yang khusus menangani berbagai persoalan perumahan di tengah-tengah masyarakat kota. Dari rumah tak layak huni, kawasan kumuh, rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, rumah umum sampai perumahan komersial.
Ditambah dengan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan dan pembinaan urusan perumahan melalui sosialisasi, sertifikasi, kualifikasi, registrasi pembangunan dan pengembangan perumahan melalui rencana site plan pengembang, termasuk rencana perluasan perumahan.Tidak ketinggalan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi di lapangan.
Untuk bidang PSU perumahan ini, maka ada proses sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU dengan tingkat kemampuan rendah. Tim teknis Dinas Perkim Banda Aceh akan mempersiapkan rencana kerja untuk pemeliharaan PSU perumahan dan juga gampong, sehingga menjadi gampong sehat.
Dinas Perkim Banda Aceh juga melaksanakan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman bersama penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
Fungsi lainnya, memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Kota, seperti pemindahan kawasan kumuh. Bukhari menyebutkan pihaknya telah membersihkan area kumuh di pinggiram Krueng Daroy, bagian dari upaya pengentasan kawasan kumuh, sehingga lingkungan kota ini tetap terjaga dengan baik.
Dinas Perkim Banda Aceh juga melaksanakan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare. Upaya penting lainnya, melakukan pencegahan kawasan permukiman kumuh yang kerap muncul di area kota dan pinggiran sungai Banda Aceh.
Sehingga, diperlukan survei, pendataan dan perencanaan kawasan permukiman yang terdiri dari permukiman perkotaan, permukiman kumuh dan permukiman pesisir. Pengawasan dan pengendalian kawasan ini terus digencarkan, sehingga peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dapat ditegakkan dengan tegas,
Untuk penataan permukiman dan peningkatan kualitas kawasan diawali dengan sosialisasi, pembangunan, renovasi, peremajaan, pemugaran, konsolidasi lahan dan relokasi. Seusai dilaksanakan, maka harus ada pengawasan dan evaluasi atas keberhasilan rencana kerja tersebut, sudah berjalan baik atau tidak.
Namun, semua itu harus diawali dengan perumusan kebijakan atau rencana kerja, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Apalagi, Banda Aceh sudah memiliki
visi “Terwujudnya Kota Banda Aceh Model Kota Madani yang Gemilang” melalui peningkatan akses infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh juga disebutkan Dinas Perkim Banda Aceh akan lebih fokus pada misi “Memperluas inovasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif serta mengembangkan ketersediaan infrastruktur jalan, transportasi, telematika, pengairan, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang aktivitas sosial kemasyarakatan.”
Untuk menurunkan permukiman kumuh, maka sudah terbentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang telah berfungsi dengan baik. Bahkan, sudah tersusun rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam RPJMD.
Dinas Perkim Banda Aceh juga akan berupaya meningkatkan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan kehidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan munculnya permukiman kumuh.
Sehingga, melalui aturan bersama ini, akan ada perubahan warga kota ke prilaku hidup bersih dan sehat serta pencegahan kawasan kumuh muncul lagi. “Kami akan terus berupaya menjadikan Banda Aceh
ini sebagai kota yang nyaman dan layak huni, sehingga seluruh aktivitas masyarakat akan berjalan dengan baik, tanpa ada lagi kawasan kumuh dan rumah tak layak huni,” harap Bukhari.(Muh)