Dishub Kota Banda Aceh Tetapkan Tarif Parkir Baru, Optimalkan PAD

uru parkir mengarahkan kendaraan masuk area parkir, di Jalan Diponegoro, Pasar Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (22/11/2024). FOTO/ WD

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Banda Aceh merilis rincian tarif parkir terbaru yang diberlakukan di wilayah Banda Aceh. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur ketertiban parkir, memberikan layanan optimal kepada masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tarif yang disusun Dishub ini dibagi berdasarkan kategori layanan dan jenis kendaraan.

Kadishub Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi menyatakan, regulasi tarif ini dibuat untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan parkir yang lebih terstruktur. “Kami berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang tertib dengan tarif yang wajar, sekaligus mendukung kontribusi untuk PAD. Dengan pengelolaan yang baik, ini diharapkan akan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas parkir,” ujar Wahyudi, Jumat (22/11/2024).

Wahyudi menjelaskan, tarif parkir yang diberlakukan mencakup empat kategori utama, yaitu parkir di tepi jalan umum, parkir pada lokasi tertentu, parkir bulanan, dan parkir insidentil. Parkir di tepi jalan umum ini diberlakukan untuk kendaraan yang parkir di area tepi jalan umum tanpa durasi waktu tertentu dengan tarifnya yakni untuk roda dua dan roda tiga sebesar Rp 1 ribu per sekali parkir, untuk roda empat sebesar Rp 2 ribu per sekali parkir, sementara untuk kendaraan di atas roda empat (seperti truk) tarif parkirnya sebesar Rp 6 ribu per sekali parkir.

Juru parkir mengutip uang parkir dari pengunjung, di Jalan Tgk Chiek Ditiro, Pasar Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (22/11/2024). FOTO/ WAHYU DESMI

Kemudian, parkir di tepi jalan umum pada lokasi tertentu, pada kategori ini tarif ditentukan berdasarkan durasi parkir dengan ketentuan, yakni untuk roda dua dan roda tiga sebesar Rp 2 ribu untuk satu jam pertama, kemudian Rp 1 ribu per jam berikutnya hingga maksimal empat jam.

“Untuk roda empat tarif parkirnya sebesar Rp 4 ribu untuk satu jam pertama, kemudian Rp 2 ribu per jam berikutnya hingga maksimal empat jam.Kemudian untuk kendaraan di atas roda empat tarif parkirnya sebesar Rp 10 ribu per sekali parkir,” tambahnya.

Kadishub Wahyudi menyebutkan, pihaknya juga menawarkan tarif parkir bulanan bagi kendaraan yang parkir tetap dan terus-menerus di lokasi yang sama. Dalam hal ini, untuk tarif parkir roda dua dan roda tiga sebesar Rp50 ribu per bulan per kendaraan, dan untuk roda empat sebesar Rp100 ribu per bulan per kendaraan.

“Dengan adanya sistem parkir bulanan ini akan mempermudah para pelanggan tetap dalam pembayaran parkir,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menerangkan, kategori lainnya yakni Parkir Insidentil atau Temporer. Tarif insidentil berlaku untuk parkir jangka pendek di lokasi yang tidak permanen, untuk roda dua dan roda tiga tarif parkirnya sebesar Rp 2 ribu per sekali parkir, dan untuk roda empat sebesar Rp 5 ribu per sekali parkir.

“Parkir insidentil ini merupakan tarif parkir pada waktu tertentu seperti adanya pelaksanaan suatu acara di suatu lokasi yang sifatnya hanya sementara, dan tarif parkirnya berkisar Rp 2-5 ribu per sekali parkir,” tuturnya.

Selain itu, Plt Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH, menyatakan, kategori ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan parkir sementara di lokasi tertentu. “Tarif ini dirancang untuk fleksibilitas pengguna yang hanya membutuhkan waktu singkat, misalnya di acara tertentu atau area insidentil,” jelasnya.

Selain menetapkan tarif, Dishub juga menyoroti peran juru parkir (jukir) dalam menyetorkan hasil retribusi parkir. Aqil mengatakan bahwa jumlah setoran dari jukir bergantung pada potensi parkir di masing-masing area.

“Lokasi yang memiliki potensi parkir tinggi, seperti pasar atau pusat perbelanjaan, tentu akan memberikan setoran yang lebih besar dibandingkan area dengan potensi parkir rendah. Namun, kami tetap mengupayakan keadilan dalam pembagian target setoran agar sesuai dengan kondisi lapangan,” ungkapnya.

Dishub  Banda Aceh menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan parkir, baik dari sisi jukir maupun masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan agar tidak ada penyimpangan dan masyarakat mendapatkan layanan parkir sesuai tarif yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Pengawasan dan Penertiban

Dalam mendukung implementasi kebijakan ini, Dishub Banda Aceh akan meningkatkan pengawasan dan penertiban di lapangan. Aqil Perdana Kesumah mengatakan, tim Dishub bekerja sama dengan aparat terkait untuk memastikan jukir menjalankan tugas sesuai aturan.

“Selain memastikan tarif berjalan sesuai ketentuan, kami juga tengah menata ulang beberapa area parkir agar lebih tertib dan nyaman. Beberapa titik sudah kami prioritaskan untuk perbaikan fasilitas, seperti marka parkir dan penataan zona parkir,” ujar Aqil.

Lebih lanjut, Plt Kabid Perparkiran Aqil mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tarif parkir yang telah ditetapkan. Ia juga meminta agar masyarakat melaporkan jika ditemukan pelanggaran seperti tarif parkir yang melebihi ketentuan atau praktik parkir liar.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pengelolaan parkir di Banda Aceh. Jika ada pelanggaran, jangan ragu melapor ke Dishub agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Melalui regulasi tarif yang lebih terstruktur ini, Dishub  Kota Banda Aceh berharap dapat memberikan layanan parkir yang lebih optimal dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD. Dengan demikian, pengelolaan parkir tidak hanya menjadi lebih tertib, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pembangunan kota.(WD)