Kabarannggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah truk barang yang melanggar aturan dengan memasuki kawasan kota. Penertiban dilakukan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).
Kepala Dishub Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSI, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Keselamatan Aqil Perdana Kesumah SH MH menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan. Qanun tersebut memperbaharui aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000.
Ia menegaskan, aturan ini melarang truk barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 5.150 kilogram untuk melakukan bongkar muat di dalam wilayah Kota Banda Aceh. Larangan tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang sering kali terjadi akibat aktivitas bongkar muat di jalan atau kawasan pertokoan.
“Qanun tersebut mengamanahkan larangan mobil barang di atas JBI 5.150 kilogram untuk melakukan bongkar muat dalam wilayah Kota Banda Aceh,” kata Aqil.
*Terminal Bongkar Muat di Desa Santan
Aqil menjelaskan bahwa Kota Banda Aceh telah memiliki terminal khusus untuk aktivitas bongkar muat barang. Terminal tersebut berlokasi di Desa Santan, yang dirancang untuk menampung aktivitas distribusi logistik dari mobil barang besar.
“Kalau bongkar muat barang dilakukan di pinggir jalan atau di pertokoan tentunya ini akan membuat kemacetan lalu lintas. Untuk itu, mobil barang dilarang masuk kota karena kita sudah punya terminal bongkar muat bagi mobil barang di Desa Santan,” jelas Aqil.
Langkah ini, menurut Aqil, juga bertujuan untuk menciptakan ruang lalu lintas yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Kota Banda Aceh yang tertib dan teratur.
*Teguran Hingga Sanksi Tegas
Selain menertibkan kendaraan yang melanggar, Dishub Banda Aceh juga akan memberikan teguran kepada para pemilik usaha atau gudang yang memfasilitasi aktivitas bongkar muat oleh truk barang besar. Teguran ini dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran pertama dan kedua, hingga tindakan tegas berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.
“Terlebih dahulu kita berikan surat teguran pertama, teguran kedua, kemudian kita lakukan koordinasi dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk pembekuan izin atau pencabutan izin hingga penyegelan tempat usaha jika terbukti memfasilitasi mobil angkutan barang di atas JBI 5.150 kilogram yang melakukan bongkar muat barang di tempat usaha tersebut,” tegas Aqil.
*Imbauan kepada Pengusaha dan Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Aqil mengimbau kepada seluruh pengusaha, pemilik gudang, dan pengemudi truk barang di Banda Aceh untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia berharap adanya kesadaran bersama untuk menciptakan Kota Banda Aceh yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
“Agar semakin baik dan tidak semrawut, tentunya perlu andil semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat agar bisa bersinergi membangun kota ini,” harap Aqil.
Dishub Banda Aceh juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan ini, baik melalui media massa maupun pertemuan dengan pemangku kepentingan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya aturan tersebut demi menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik di Banda Aceh.
*Dukungan Masyarakat Diperlukan
Langkah Dishub Banda Aceh ini mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat yang menyadari pentingnya pengaturan lalu lintas, terutama di kawasan perkotaan. Mereka berharap penertiban semacam ini dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dengan adanya terminal bongkar muat yang telah disediakan di Desa Santan, para pelaku usaha dan pengemudi truk barang diharapkan dapat menyesuaikan diri dan memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya. Hal ini tidak hanya mendukung kelancaran lalu lintas tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang beraktivitas di dalam kota.
Penegakan aturan ini menjadi bukti komitmen Dishub Banda Aceh dalam mewujudkan kota yang tertib dan berdaya saing, sesuai dengan visi pembangunan Kota Banda Aceh yang berkelanjutan. Dishub juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik dan konsisten.(WD)