Kabarnanggroe.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini diwujudkan melalui audiensi antara KPK dan Korps Adhyaksa guna membahas perpanjangan nota kesepahaman (MoU) ketiga lembaga.
“Kemitraan ini sangat diperlukan dalam memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama dalam tugas koordinasi dan supervisi,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu di Jakarta.
Nota kesepahaman yang semula ditandatangani pada Mei 2021 ini meliputi berbagai aspek kerja sama, termasuk pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, bantuan pengamanan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kerja sama ini juga melibatkan pertukaran data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan kapasitas kelembagaan di antara ketiga lembaga.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum, beserta jajarannya. Sementara dari pihak Kejaksaan Agung hadir Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
“Pertemuan ini menjadi wujud sinergi antaraparat penegak hukum yang terus berkomitmen saling mendukung dan bahu-membahu dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia,” tambah Budi.
Dengan perpanjangan MoU ini, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif, dan kolaborasi antara ketiga lembaga hukum tersebut semakin kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.