BNNK Banda Aceh Resmikan Layanan SKHPN di MPP Pasar Aceh

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M bersama Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya, S.T., M.E meresmikan layanan pembuatan SKHPN BNNK Banda Aceh, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh, di lantai III Pasar Aceh, Rabu (7/8/2024). FOTO/ HUMAS BNNK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, meresmikan layanan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh, di lantai III Pasar Aceh.

Peresmian layanan yang dilakukan oleh Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Ade Surya, S.T., M.E, Rabu (7/8/2024).

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M bersama Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya, S.T., M.E dan unsur Forkopimda hadir saat peresmian layanan pembuatan SKHPN BNNK Banda Aceh, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh, di lantai III Pasar Aceh, Rabu (7/8/2024). FOTO/ HUMAS BNNK BANDA ACEH

Dalam sambutannya, Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menekankan pentingnya Aceh sebagai salah satu provinsi prioritas dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.

“Aceh memiliki letak geografis yang strategis dan berbatasan dengan Samudera Hindia serta Selat Malaka, menjadikannya salah satu jalur masuk narkotika dari luar negeri, terutama dari kawasan Segitiga Emas,” ujar Marzuki.

Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa layanan SKHPN merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan narkotika di Kota Banda Aceh. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh BNN,” kata Ade Surya.

Selain itu, Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi, S.H., M.M., menyebutkan bahwa BNN memiliki tugas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Narkotika adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang memerlukan upaya bersama dalam penanggulangannya,” tegas Zahrul.

“Masyarakat yang datang dengan kesadaran sendiri untuk melakukan tes urine akan dilayani oleh BNNP Aceh dan BNN Kota Banda Aceh. Jika hasilnya positif, mereka akan mendapatkan layanan rehabilitasi.

Peresmian layanan SKHPN di MPP diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan dari BNN Kota Banda Aceh, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat lebih efektif.

Sebagai informasi lainnya, Kawasan Segitiga Emas dikenal sebagai pusat ekonomi opium dan sumber penting narkotika bagi dunia, dan Aceh sering menjadi pintu masuk narkotika melalui jalur laut. Data menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami penurunan dari 1,95% atau 4.827.616 jiwa pada tahun 2021 menjadi 1,73% atau 4.244.000 jiwa pada tahun 2023.

Marzuki menegaskan bahwa BNN, sebagai lembaga nonkementerian yang memiliki kewenangan di bidang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), terus berupaya meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.(WD/*)