SMK PP Negeri Kutacane Luncurkan Program Sekolah Gratis

* Tanpa Pungli

Kabarnanggroe.com, Kutacane – Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK PP) Negeri Kutacane Aceh Tenggara mengumumkan peluncuran program “Sekolah Gratis Tanpa Pungli”. Kepala SMK PP Negeri Kutacane, Muhammad SP MP, bersama komite sekolah, orangtua siswa, dan media lokal, menyampaikan bahwa mulai tahun 2024, sekolah ini membebaskan biaya masuk PPDB, uang komite, uang kelas, serta menyediakan konsumsi dan akomodasi gratis bagi siswa yang tinggal di asrama.

“Program ini bertujuan membantu siswa miskin dan kurang mampu, serta siswa putus sekolah, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan nasional,” kata Muhammad SP MP, kepada media ini, Selasa (22/6/2024).

Selain itu, Muhammad SP MP menegaskan bahwa sekolah ini menjalankan manajemen yang transparan dan akuntabel, baik dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun evaluasi kinerja pegawai dan guru. “Kami menyediakan semua ini secara gratis, nol rupiah. Bahkan untuk program praktek kerja industri (prakerin) di luar daerah, kami memberikan subsidi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muhammad SP MP menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Untuk itu, SMK PP Negeri Kutacane bekerja sama dengan media dan LSM untuk memastikan semua kegiatan sekolah berjalan dengan integritas. “Kami siap melaporkan kepada aparat hukum apabila ada praktik pungutan liar di sekolah kami, dan tindakan tegas akan diterapkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, kepala sekolah juga menyampaikan bahwa SMK PP Negeri Kutacane telah berpartisipasi dalam program pendidikan anti korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menggelar lokakarya anti korupsi dengan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). “Kami berharap tidak ada pihak yang meminta sumbangan atau gratifikasi kepada SMK PP Negeri Kutacane. Semua kontribusi yang diberikan diharapkan untuk kemajuan pendidikan,” pungkasnya.

Keputusan ini disambut positif oleh orangtua siswa, masyarakat setempat, serta lembaga anti korupsi yang melihatnya sebagai langkah signifikan dalam mendukung transparansi dan keadilan di bidang pendidikan.(ilyas/*)