Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh: Qanun P4GN Harus Segera Terwujud

Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh Ramza Harli rapat pembahasan qanun bersama dengan tenaga ahli dan tim hukum serta para kepala SKPD terkait dari Pemerintah Kota Banda Aceh, di ruang rapat banmus DPRK Banda Aceh, Senin (7/11/2022).FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Komisi 1 DPRK Banda Aceh, melanjutkan kembali pembahasan qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). “Setelah sempat tertunda dikarenakan harus ada izin dari kemendagri dalam pembuatan qanun semasa dijabat oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, kini qanun tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali,” ungkap Ramza Harli usai melakukan rapat pembahasan qanun bersama antara Komisi 1 dengan tenaga ahli dan tim hukum serta para kepala SKPD terkait dari Pemerintah Kota Banda Aceh, di ruang rapat banmus DPRK Banda Aceh, Senin (7/11/2022).

Menurut Ramza, Qanun ini sangat penting dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah kota Banda Aceh. Belakangan ini, banyak sekali generasi kita yang terlibat narkoba, oleh karena itu diperlukan peranan pemerintah untuk mengurangi dan menekan persoalan ini melalui upaya pencegahan dan antisipasi dini. Semua upaya tersebut akan dituangkan dalam qanun P4GN, terangnya.

“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, saat ini sudah sangat membahayakan dan meresahkan warga kita, peredaran gelap narkoba ini sudah masuk kemana-mana dan yang terindikasi terlibat dari anak remaja hingga dewasa. Sehingga sangat perlu dilakukan pencegahan dan penanganan yang serius oleh semua pihak, terutama peran dari pemerintah kota, kecamatan hingga pemerintahan gampong”, ungkap politisi partai Gerindra ini.

Oleh karena pentingnya qanun ini, Ramza bertekad akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan Qanun P4GN dalam tahun ini juga. Qanun ini merupakan qanun inisiatif dari komisi 1 DPRK Banda Aceh, jelasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika, agar barang haram yang sangat berbahaya ini harus benar-benar musnah di bumi serambi mekkah yang menjalankan syariat islam.

Ia berharap peranan aparatur gampong sebagai ujung tombak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sangat menentukan, karena semua warga kota bermukim di gampong-gampong. Demikian juga para bandar narkoba juga menyusup dan tinggal di gampong-gampong.

“Maka dalam qanun ini nantinya akan diamanahkan agar para keuchik membuat program dan aksi nyata serta membuat reusam gampong agar upaya pencegahan dini benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata”, imbuhnya.

“Dengan adanya dukungan yang serius dari semua pihak, mari kita bersama-sama, bahu membahu bersatu padu semuanya mulai dari pemerintah kota hingga pemerintahan gampong, dengan ikhtiar dan itikad yang baik, Insya Allah Kota Banda Aceh akan menjadi Kota Bersinar atau bersih dari narkoba,” kata Ramza.

Rapat pagi tadi dipimpin oleh Ramza Harli, dihadiri para anggota komisi 1 Royes Ruslan, Danil A. Wahab, Ilmiza Saaduddin Djamal, kepala kesbangpol, jajaran dinas sosial dan DPMG, para tenaga ahli komisi 1 dan tim hukum pemerintah kota serta turut juga dihadiri kepala BNN kota Banda Aceh Masduki, SH, MH dan jajarannya.(Adv)