Kabarnanggroe.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengikuti Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ballroom 1 JS Luansa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.
Achmad Marzuki mengikuti diklat didampingi Sekda Aceh Bustami Hamzah, Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian dan Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, bahwa para penjabat kepala daerah yang ikut dalam pelatihan tersebut harus serius dan betul-betul menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, penjabat tersebut tidak diperbolehkan punya kepentingan untuk dirinya sendiri melainkan untuk masyarakat. Apalagi merasa harus balas budi terhadap pihak lain.
“Tidak boleh ada utang budi kepada siapa pun, kecuali kepada masyarakat dan kepada pimpinan yang telah menunjukkan bapak-bapak menjadi penjabat kepala daerah,” kata Alexander.
Hal itu sebutnya, untuk menghindari stigma bahwa selama ini kepala daerah mengeluarkan biaya untuk menjadi kepala daerah melalui sponsor.
“Setelah menjadi kepala daerah, maka utang budi itu harus dibayar kembali dan ini menjadi pemicu tindak pidana korupsi,” jelas Alex.
Diketahui, berdasarkan survei KPK rata-rata calon kepala daerah mengeluarkan biaya melalui sponsornya di daerah masing-masing untuk maju sebagai kepala daerah.
“Nah akhirnya, saat para calon kepala daerah itu menang, tujuan mereka tidak lagi menjadi pelayan masyarakat melainkan pelayan para sponsor dan pengusaha,” kata Alex.
Oleh sebab itu tambahnya, perlu dibangun integritas dengan kedisiplinan yang kuat, agar mampu menjadi pemimpin amanah dan bertanggung jawab.
“Utang budi kita, ya kepada para pemilih kita, yang telah mempercayakan kita sebagai kepala daerah untuk melayani mereka. Maka berpikirlah kepada masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu diketahui, tujuan dari pelaksanaan Program PAKU Integritas Tahun 2022 ini guna meningkatkan kesadaran antikorupsi para penyelenggara negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Diharapkan, acara tersebut nantinya dapat membangun karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya, dan penguatan peran serta dan komitmen Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi.(Aldi/Rel)