Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Menanggapi keluhan dari pengguna jalan, tak menunggu lama anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Soekarno Hatta-Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, yang menggunakan badan jalan dan Jembatan Lamsayuen untuk berjualan, sehingga menyebabkan terganggunya arus lalulintas.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satpol PP langsung melakukan pengawasan terhadap PKL yang berjualan diatas jembatan Lamsayuen, supaya tidak terganggu ketertiban umum dan arus lalulintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta tersebut,” kata Muhajir SSTP MPA, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, kepada media ini, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Minggu (28/04/2024) sore,
Muhajir menjelaskan, bahwa penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Petugas terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, jika pedagang masih tetap berdagang di lokasi tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk menertibkan dan menyita barang dagangan.
“Karena jembatan bukan tempat jualan. Cari tempat lain, yang tidak menggangu ketertiban umum. Jangan diatas Jembatan atau di badan jalan,” pungkasnya. (Dj).