DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Qanun Pembangunan Kepemudaan

Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar RDPU terkait Raqan Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024, di Lantai 4 Aula Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (24/04/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024, di Lantai 4 Aula Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (24/04/2024).

RDPU yang melibat berbagai elemen masyarakat dibuka Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar ini dipimpin oleh Dr Musriadi SPd MPd selaku anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh.

Ketua DPRK Banda Aceh dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.

Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh Reza Kamilin, S.STP selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Banda Aceh yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar memberi sambutan dan sekaligus membuka RDPU terkait Raqan Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024, di Lantai 4 Aula Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (24/04/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Sementara Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Muhammad Arifin SE mengatakan bahwa dalam Raqan ini juga mengatur secara khusus tentang organisasi pemuda ganpong yaitu Ketua pemuda gampong mempunyai hak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan gampong yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan atau bantuan Pemerintah Kota dan ketentuan besaran penghasilan tetap diatur dalam Peraturan Wali Kota.

“Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan gampong yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), APBG dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhammad Arifin mengatakan, dalam rapat ini pihaknya menerima saran dan masukan langsung dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta media.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh M Arifin SE memberikan laporan penyelenggaraan RDPU terkait Raqan Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024, di Lantai 4 Aula Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (24/04/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

“Nantinya, pandangan umum yang telah diberikan ini akan menjadi pertimbangan untuk diakomodir dalam pembahasan dan rasionalisasi bersama eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.

Sedangkan, Dr Musriadi SPd MPd selaku anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh yang memimpin RDPU menjelaskan dalam Raqan ini ada beberapa isu strategis pemuda yang menjadi perhatian khusus di antaranya Pemerintah Kota mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

Wali Kota dalam melaksanakan tanggung jawab menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkan grand design, rencana strategis dan rencana aksi pembangunan kepemudaan mulai dari level Gampong, Kecamatan dan Kota

Ketua dan anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh foto bersama peserta RDPU terkait Raqan Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024, di Lantai 4 Aula Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (24/04/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

“Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota, Walikota menyusun kebijakan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Induk (grand design) Pembangunan Kepemudaan Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait, Rencana Aksi Kota (RAK) dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota,” kata Musriadi.

Dalam RDPU turut dihadiri Syarifah Munira SAg Wakil Ketua Komisi IV, Devi Yunita ST Sekretaris dan anggota Irwansyah SE dan Dra Kasumi Sulaiman sedangkan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dihadiri OPD yang berhubungan langsung dengan kepemudaan, dari ekternal di hadiri organisasi pemuda gampong, OKP dan komunitas Kepemudaan, unsur Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pelaku Usaha dan stakeholder terkait. (Adv)