Dishub Kota Banda Aceh Akan Menindak Tegas Jukir yang Menyewakan Lahan Parkir

Plt Kadishub Banda Aceh Bukhari Sufi, di dampingi Plh Kabid Perparkiran Aqil Perdana Kesumah, saat membebaskan lahan parkir yang ditempati PKL, di Jalan Tgk Chik Pante Kulu Pasar Aceh, Senin (15/4/2024). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh H Bukhari Sufi SSos MSi, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyewaan lahan parkir oleh Juru Parkir (Jukir) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama yang terjadi di sepanjang Jalan Tgk Chik Pante Kulu Pasar Aceh.

Menurutnya, praktik penyewaan lahan parkir kepada PKL tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kelancaran arus lalu lintas serta infrastruktur kawasan tersebut. “Kami memahami bahwa keberadaan PKL adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang perlu diakomodasi, namun hal ini tidak boleh dilakukan dengan merugikan kepentingan umum dan mengganggu ketertiban di kota,” ungkapnya, di Banda Aceh, Rabu (17/4/2024).

Aqil menyebutkan, Jukir yang kedapatan menyewakan lahan parkir kepada PKL akan langsung dicopot dari penugasan dan kontrak kerjanya diputuskan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap praktek yang dianggap melanggar ketentuan dan merugikan kepentingan umum.

“Aparat Dishub akan secara ketat mengawasi pelaksanaan tugas Jukir, dan tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran ini dan terbukti menyewakan lahan parkir kepada pedagang,” tegas Aqil.

Selain itu, Aqil menuturkan, sebagai upaya menanggulangi pengalihan fungsi lahan parkir secara ilegal, Dishub Kota Banda Aceh akan terus menggalakkan pengawasan secara rutin terhadap lokasi-lokasi yang rawan terjadinya praktik tersebut, khususnya di sepanjang Jalan Tgk Chik Pante Kulu Pasar Aceh.

Ia berpendapat bahwa pengalihan fungsi lahan parkir secara ilegal telah menjadi masalah yang meresahkan di wilayah Kota Banda Aceh, dengan banyaknya kasus di mana lahan parkir yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dialihkan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin yang sesuai, dapat meningkatkan terjadinya kesemrawutan pada penataan kota yang berimbas terhadap kelancaran arus lalu lintas.

“Peningkatan pengawasan ini, kita harapkan dapat mengantisipasi terjadinya pengalihan fungsi lahan parkir ilegal yang dapat menghambat akses lalu lintas dan mengganggu kenyamanan publik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Plh Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh menjelaskan, penindakan terhadap Jukir yang menyewakan lahan parkir untuk lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan kewenangan langsung dari Dishub Banda Aceh. Namun, ketika menyangkut penindakan terhadap PKL itu sendiri, wewenang dan tanggung jawabnya jatuh pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Petugas Dishub Kota Banda Aceh mengingatkan Jukir agar tidak menyewakan lahan parkir, di Jalan Tgk Chik Pante Kulu Pasar Aceh, Rabu (17/4/2024). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

“Penindakan terhadap Jukir memang peran dan kewenangan kita di Dishub Banda Aceh, namun penindakan terhadap PKL adalah domain langsung dari Satpol PP, yang memiliki peran dan wewenang dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Banda Aceh,” terangnya.

Kendati itu, Ia meminta agar Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk bertindak tegas sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang masing-masing instansi pemerintahan di Kota Banda Aceh. Pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintahan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di kota tersebut, diharapkan masalah terkait penataan PKL dan pengelolaan lahan parkir dapat diselesaikan dengan efektif dan adil.

“Tidak perlu takut untuk menindak tegas terhadap PKL yang mengganggu kenyamanan publik. Kita hanya melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing sebagaimana mestinya. Ini juga untuk memaksimalkan proses penataan infrastruktur kota yang layak dan nyaman terhadap warga dan pengguna jalan,” ujar Aqil.

Lebih lanjut, Aqil Perdana Kesumah mengajak seluruh masyarakat, termasuk PKL dan Jukir, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama dalam beraktivitas di kota Banda Aceh.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tandas Aqil Perdana Kesumah.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dari semua pihak dalam menjaga ketertiban di ruang publik. Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memastikan kelancaran arus lalu lintas yang lebih baik serta meningkatkan citra kota sebagai tempat yang ramah dan nyaman,” pungkasnya.

Dalam konteks ini, Dishub Banda Aceh akan meningkatkan pengawasan ketat terhadap Jukir serta bekerjasama dengan Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemanfaatan lahan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa ketertiban lalu lintas dan keamanan kota Banda Aceh dapat terjaga dengan baik, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi perkembangan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.(WD/*)