Kabarnanggroe.com, Jakarta — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Pernyataan tersebut disampaikan saat penyerahan lima sertifikat tanah wakaf di Kota Palembang, yang berlangsung di Masjid Daril Muhsinin, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Sumatra Selatan.
“Penyerahan sertifikat ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas aset umat beragama,” ujar Raja Juli Antoni.
Menurutnya, sertifikasi tanah menjadi unsur penting dalam menjaga sejarah dan warisan keagamaan. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki tanah yang ingin diwakafkan namun belum tersertifikasi, untuk segera melaporkan dan mendaftarkannya ke Kantor BPN terdekat.
“Dengan adanya sertifikat, diharapkan masyarakat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan tujuan aslinya,” tambahnya.
Raja Juli Antoni juga menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Instruksi tersebut mengamanatkan agar semua tanah wakaf di Indonesia segera disertifikasi.
Dengan langkah ini, diharapkan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lebih lancar dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.






