Kabarnanggroe.com, Kutacane – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir M.Si bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali lakukan pemantauan langsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Aunan Kecamatan Ketambe, Agara, Sabtu (24/2/2024).
Pemantauan juga dihadiri Komisioner Bawaslu Propinsi Aceh Maitanur, Kabag pengawasan dari Propinsi Aceh Yudi Ferdiansyah, Ketua Bawaslu Eka Prasetya Lubis, Dandim 0108 Letkol. Inf. M. Sujoko, Pj. Sekda Yusrizal, Kaban Kesbangpol Ahmad Yani, Yahdi Hasan Ramud, Perwakilan Kajari, Komisioner KIP, Wari Desky, Camat Ketambe Miftahul.
Penjabat Bupati, Syakir mengatakan intinya saat ini sedang melakukan pemantauan kelancaran tahapan PSU di TPS 02 Desa Aunan berjalan lancar sedang menyaksikan proses pemungutan suara ulang dengan jumlah pemilihan lebih kurang 90 persen yang sudah menggunakan hak pilihnya dengan jumlah DPT 254 dan tambahan cadangan 4 orang dengan jumlah yang sudah hadir dan menggunakan hak suaranya berjumlah 223 orang.
“Kegiatan ini merupakan bentuk himbauan dari Forkopimda untuk mengajak masyarakat agar datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” ujar Syakir.
Selanjutnya, Pj. Bupati Agara berharap seluruh tahapan PSU dapat berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat juga dapat menerima hasil dari pemungutan suara ulang nantinya dari rekomendasi bawaslu bahwa adanya pelanggaran pemilu pada tanggal 14 Februari yang lalu sehingga kembali sebagai pembelajaran edukasi kepada masyarakat dan proses pelaksanaan dapat berlangsung Jujur Adil (Jurdil) dan demokratis.
Kemudian, Ketua Bawaslu Eka Prasetya Juanda Lubis juga menerangkan melakukan identifikasi fungsi pengawasan bahwa masi ada tahapan pleno ditingkat kabupaten dan menunggu surat dari KIP dilaksanakannya pleno di tingkat kabuapaten maka menimbulkan potensi kecurangan yang akan muncul serta menunggu proses rekaputulasi di kecamatan babusalam di mana panwascam kita akan mengawasi.
Komisioner Bawaslu Aceh, Maitanur menjelaskan kedatang ke TPS 002 Desa Aunan untuk melihat dan menjadi perhatian Bawaslu Propinsi Aceh dimana pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan standar pemungutan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga ingin menyaksikan langsung proses pemungutan suara ulang di desa Aunan Kecamatan Ketambe ini.(Ilyas/*)