Daerah  

Kemenag Aceh Besar Musnahkan 2790 Buku Nikah

Pemusnahan buku nikah tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, H Saifuddin, SE, di halaman kantor setempat. Foto : Humas Kemenag Aceh Besar

Kabarnanggroe.com, Aceh Besar – Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan pemusnahan 2790 buah buku nikah dengan perincian 1.104 buku nikah asli dan 1.686 duplikat. Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar menjelaskan bahwa penghapusan buku nikah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh, Selasa 23 Januari 2024.

Pemusnahan buku nikah tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, H Saifuddin, SE, di halaman kantor setempat. H Saifuddin, SE, menyatakan bahwa proses pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dalam penyelenggaraan kepenghuluan dan pelestarian keluarga sakinah di kabupaten Aceh Besar.

“Kami melakukan pemusnahan buku nikah ini sebagai langkah terencana untuk menjaga administrasi administrasi, serta sebagai bentuk komitmen kami dalam melakukan pembenahan di bidang penyelenggaraan kepenghuluan,” ujar H Saifuddin, SE.

Pemusnahan buku nikah ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh. Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi kekeliruan atau merujuk pada buku nikah yang sudah tidak relevan atau tidak diperlukan lagi.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar juga mengapresiasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar yang telah melaksanakan proses pemusnahan buku nikah sesuai aturan yang berlaku. Beliau juga menekankan agar pelaksanaan dokumentasi buku nikah ke depan dapat dijaga dengan baik, rapi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam upaya pembenahan penyelenggaraan kepenghuluan, Kementerian Agama Aceh Besar juga telah mencapai beberapa prestasi pada tahun 2024. Salah satunya adalah pembangunan 1 bangunan KUA (Kantor Urusan Agama) di Kecamatan Darussalam melalui SBSN (Sukuk Berkelanjutan Negara) serta revitalisasi KUA Kecamatan Sukamakmur Sibreh.

Alhamdulillah, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepenghuluan dan pelestarian keluarga sakinah di Kabupaten Aceh Besar. (Herman/*)