Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar kembali memasang peringatan larangan buang sampah dan larangan berjualan hingga memagar area Simpang masuk ke Pasar Induk Lambaro.
“Pemasangan pagar dan larangan buang sampah, berkerja sama dengan Dishub, karena kita melihat kesadaran dari masyarakat akan kebersihan lingkungan semakin hari semakin minim, padahal simpang itu sangat strategis dan terbuka, tapi disitu sampah dibuang,” kata Kepala DLH Aceh Besar Muwardi, SH kepada posaceh.com, Ingin Jaya, Sabtu (13/01/2024).
Padahal pihak DLH sudah sering memberitahukan, yang bahwa kawasan simpang tersebut bukan tempat buang sampah dan tidak bisa berjualan didaerah itu. Tapi, mereka tidak mengindahkan pemberitahuan yang disampaikan.
“Sehingga kami langsung mengambil tindakan dengan memasang pagar dan larangan buang sampah serta larangan berjualan disimpang masuk pasar induk lambaro,” pintanya.
Kepala DLH Aceh Besar Muwardi sangat menyayangkan kebiasaan buruk masyarakat sampai saat ini belum sadar akan kebersihan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat, mari sama-sama kita jaga kebersihan kota kita, terutama dalam hal sampah. Buanglah sampah di tempat yang sudah kami sediakan didalam pasar Induk Lambaro,” tuturnya.
Selain itu, Ia juga mengimbau masyarakat agar tak membuang sampah sembarangan.
“Ini tentunya akan ada tindakan tegas dari pemerintah apabila terulang lagi,” imbaunya.
Sementara itu, Dishub Aceh Besar Azhari, SE mengingatkan kepada para pedagang untuk selalu mematuhi rambu dan larangan berjualan yang bukan tempatnya.
“Bila mau jualan silahkan ketempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah, bila disimpang ini tidak bisa berjualan, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Pasar Induk Lambaro,” pungkasnya.(Dj)