Daerah  

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan dari Kemendag RI Karena Berhasil Terapkan Pasar Tertib Ukur

Kabarnanggroe.com, Pemerintah Kota Banda Aceh meraih penghargaan perlindungan konsumen kategori pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Penghargaan itu diserahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara simbolis dalam acara penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen 2023 di Pullman Bandung Grand Central, Jumat (10/11/2023) lalu. Penghargaan ini terasa spesial karena baru pertama kali didapat pasca dunia melanda Covid-19.

“Ada dua pasar di Kota Banda Aceh memperoleh penghargaan perlindungan konsumen pasar tertib ukur yaitu Pasar Peuniti dan Pasar Gampong Baro,” kata M Nurdin.S.Sos, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh.

Ia mengatakan, Keberhasilan Kota Banda Aceh meraih penghargaan tersebut berkat kontribusi Pasar Peuniti dan Pasar Gampong Baro. Dikatakan Nurdin jika penerapan tera ulang atau penggunaan alat timbang di Dua Pasar itu seluruhnya.

“Bagi Banda Aceh penghargaan ini menjadi motivasi kita untuk memberikan pelayanan kepada pasar-pasar yang lain yang ada di Banda Aceh,” ujar Nurdin.

Ia mengatakan, Kedepannya pihaknya melalui UPTD Metrologi legal terus meningkatkan pelayananTera Tera Ulang di seluruh pasar yang ada di Kota Banda Aceh,” sebutnya.

Ia menamabahkan, pemberian pengharaan itu berdasarkan hasil penilaian dari kementerian perdagangan terkait dengan pelayanan konsumen yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal melakukan Tera Tera Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di pasar-pasar yang ada di Kota Banda Aceh.

“Insya Allah, kegiatan yang dilakukan oleh unit UPTD Metrologi Legal Kota Banda Aceh di dua pasar tersebut telah mampu memberikan pelayanan perlindungan konsumen yang sangat baik terutama kepada konsumen yang membeli barang kebutuhan pokoknya dengan menggunakan alat takar timbangan yang telah ditera ulang atau telah memenuhi syarat tehnis untuk timbangan,” kata Kadiskopukmdag Kota Banda Aceh ini.


Dikatakannya dengan tertib ukur alat takar timbang tersebut memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen dan barang yang dibeli oleh konsumen diterima sesuai dengan dibeli tanda ada terjadi penyusutan yang diakibatkan oleh timbangan yang tidak terukur.

Pelayanan tera yang dikenal dengan sidang Tera Ulang itu, kata Nurdin dilakukan secara rutin setiap tahun di semua pasar di Kota Banda Aceh. Dan itu sudah menjadi aktivitas rutin yang di laksanakan oleh Uptd Metrologi legal dengan pelayanannya yang gratis

Nurdin menyebutkan, pelayanan tera tera ulang tidak hanya dilakukan ke pasar-pasar, tapi juga bagi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan atau melakukan tera ulang timbangan nya dapat membawa langsung timbangannya ke UPTD Metrologi Legal yang ada di Gampong Mulia.

“Jadi petugas kita siap melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan Tera-Tera ulang ini,” tuturnya.[Adv]