Kabarnanggroe.com, Perkawinan dalam Islam bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sayangnya, banyak pasangan suami istri yang meski telah berjanji suci dalam ikatan pernikahan, namun tidak mampu mewujudkannya. Fakta di masyarakat menunjukkan bahwa banyak pasangan suami istri yang mengalami kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis, bahkan berakhir dengan perceraian.
Sekalipun perceraian antara suami istri diizinkan dalam beberapa kasus tertentu, namun perceraian tetap menjadi hal yang sangat tidak diinginkan oleh Allah Swt, karena selain berdampak pada suami istri, juga berdampak pada kehidupan anak-anak mereka.
Kasus perceraian merupakan masalah yang sering ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama. Dari berbagai faktor yang menyebabkan perceraian, terungkap bahwa perselingkuhan melalui alat komunikasi berpengaruh besar terhadap kasus perceraian sebagaimana data di Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Kenyataan ini, sebagaimana kita baca satu berita yang datanya dirilis oleh Mahkamah Syariah Aceh (MS) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 ini, kasus istri menggugat cerai suami mencapai 4.795 kasus.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, penyalahgunaan alat komunikasi (media sosial) memiliki kontribusi besar menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Perlu dipahami bahwa penyebab seseorang berselingkuh karena banyak memikirkan kehidupan keluarga yang tidak bahagia, rendahnya aktivitas seksual, tidak adanya motivasi religius dan rendahnya moral, kehidupan pribadi yang tidak terorganisir atau bermasalah dengan adanya ketidakcocokan baik kesalahpahaman, tidak saling percaya, cemburu, ego dan perilaku adiktif.
Selanjutnya, menganggap orang lain lebih cantik, lebih sempurna, lebih gagah, lebih mapan, adanya kesempatan, permasalahan komunikasi, keuangan, dan lain-lain merupakan faktor munculnya perselingkuhan.
Penggunaan Media Sosial
Situasi nyaman yang tercipta dalam penggunaan media sosial (Medsos) bukan berarti tidak memberi resiko atau dampak pada penggunanya, baik positif maupun negatif. Dengan fungsi media sosial yang beraneka ragam tersebut, memungkinkan penggunanya melakukan komunikasi lebih mudah baik antar perorangan maupun komunitas (group).
Media sosial sebagai alat komunikasi digital memungkinkan interaksi gaya baru baik dengan orang yang telah dikenal maupun orang yang baru dikenal sehingga terjalin komunikasi secara bebas dengan pihak luar yang terkadang pada akhirnya berujung pada rasa saling curiga bahkan menjadi alat penyebab terjadinya perselingkuhan.
Fakta dan data memang menunjukkan bahwa perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga dari pasangan suami istri yang belakangan ini banyak terjadi sebagai salah satu dampak penyalahgunaan media sosial yang pada akhirnya berujung pada perceraian.
Tingginya kasus perceraian belakangan ini yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga bagi pasangan suami isteri, seperti yang dilansir dari Mahkamah Syariah Aceh, bahwa setiap tahunnya tingkat perceraian mengalami peningkatan yang disebabkan banyaknya terjadi cekcok rumah tangga antara suami dengan isteri yang berawal dari penggunaan media sosial. Bahwa banyak pasangan suami istri bercerai karena dipicu rasa cemburu yang berawal dari penggunaan media sosial.
Medsos Bagaikan Pisau Bermata Dua
Media sosial (Medsos) adalah media yang dapat mengantarkan kepada kebaikan dan keburukan, dengan kata lain sosial media yang menjadi wasilah untuk mengantarkan manusia ke neraka atau ke surga, ia bagaikan pisau bermata dua.
Karena itu, menurut Abdurrahman bahwa pengguna media sosial dalam ajaran Islam setidaknya penting memahami etika dalam bermedia sosial. Pertama, dituntut menggunakan waktu secara proporsional, tidak ada larangan menggunakan media sosial hanya saja harus menjaga diri agar tidak terjerumus karena lalai memanfaatkan waktu.
Kedua, menanamkan di benak bahwa setiap postingan, semua dipertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat. Allah mempunyai malaikat yang ditugaskan untuk selalu mencatat setiap perbuatan manusia, karena itu perlu kontrol diri agar tidak terlalu mudah memposting sesuatu yang tidak bermanfaat.
Ketiga, Seseorang yang akan masuk dunia media sosial hendaknya berniat karena Allah untuk menjalin silaturrahim atau untuk berbagi sesuatu yang bermanfaat dalam kehidupan.
Berkomunikasi dengan seorang yang non muhrim melalui media sosial seperti via WhatsAp dan media lainnya, pada prinsipnya sama saja berkomunikasi secara langsung. Jika menimbulkan syahwat atau fitnah maka hukumnya haram karena itu, tidak diperbolehkan. Sebab hal ini bisa saja menjadi awal mula melakukan sesuatu yang dilarang dalam agama, seperti berkhalwat atau bermesraan dan hal ini tidak dikehendaki dalam penggunaan media sosial yang mengarah kepada perbuatan negatif.
Fenomena cerai disebabkan penggunaan media sosial tentunya tidak bisa dipandang sebelah mata, tetapi sejatinya media lebih banyak digunakan pada hal-hal yang bermanfaat karena pada prinsipnya kehadiran teknologi khususnya media sosial untuk membantu manusia menyelesaikan dan memudahkan dalam berbagai kebutuhan hidup bukan justru menambah kemudharatan hidup. (*)