Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait pungutan parkir di Taman Ratu Safiatuddin selama Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, bersama unsur Reskrim dan Deninteldam IM, melakukan peneguran dan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) dan pemilik lahan parkir pada Rabu (08/11/2023).
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota banda Aceh H. Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Mukhlizal, SH, M.Si mengatakan pengawasan dan peneguran ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengunjungi PKA 8.
“Ada banyak aduan ke kami terkait juru parkir yang mengutip retribusi parkir dengan tarif tidak resmi atau tidak sesuai dengan aturan yang sudah kita tetapkan. Yang mana tarif yang kami tetapkan yaitu roda dua sebesar Rp 2000 per sekali parkir dan untuk kendaraan roda empat Rp 5000 per sekali parkir,” kata Mukhlizal.
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut petugasnya menyisir ke setiap tempat lokasi parkir untuk memberikan arahan dan penegasan kepada juru parkir agar tidak mengutip retribusi parkir di luar tarif resmi.
Juga, mengarahkan kepada pemilik rumah yang menjadikan halaman rumahnya sebagai lahan parkir agar berkoordinasi dengan ketua pemuda setempat.
Mukhlizar menegaskan apabila jukir masih mengutip tarif parkir tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan akan ditindak tegas oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh karena ini termasuk dalam pungutan liar.
Mukhlizal mengimbau kepada masyarakat yang mengunjungi acara PKA 8 untuk selalu meminta karcis parkir kepada juru parkir yang bertugas.
“Jika ingin memberikan pengaduan terkait pemungutan tarif parkir diluar aturan yang berlaku, dapat menghubungi hotline pengaduan perparkiran melalui whatsapp ke nomor 08116853212 dengan memberitahukan lokasi area parkir dan lampirkan foto lokasi agar mempermudah petugas pengawasan parkir menelusuri ke lokasi yang dimaksud,” pungkasnya. (Adv)