Daerah  

KPT Banda Aceh: Advokat Harus Tingkatkan Integritas dan Profesionalitas

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh mengambil sumpah 5 (lima) orang Advokat yang berasal dari organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Gedung Balai Tgk Chik Di Tiro Banda Aceh, Rabu (4/10/2023).FOTO/HUMAS KPT BNA.

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh yang membawahi semua pengadilan negeri (PN) di seluruh Aceh, mengambil sumpah 5 (lima) orang Advokat yang berasal dari organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). Pengambilan Sumpah tersebut berlangsung dalam sidang luar biasa terbuka untuk umum dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Panitera, Kesekretariatan dan tamu di Gedung Balai Tgk Chik Di Tiro Banda Aceh, Rabu (4/10/2023).

Setelah prosesi khidmat pembacaan lafadz sumpah, KPT BNA Dr Suharjono menyampaikan pesan-pesan penting kepada para Advokat yang baru dilantik, antara lain; Penegakan hukum itu adalah pekerjaan mulia, tetapi sekaligus amat sensitif jika dilakukan tidak sesuai keadilan.

“Oleh karena itu para aparatur penegak hukum (APH) harus meningkatkan integritas dan profesionalitas. Mari terus kita tingkatkan integritas dan profesionalitas agar menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat,”harapnya.

Advokat adalah profesi mulia yang diatur dengan undang-undangnya tersendiri, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

”Mari kita jaga bersama kemuliaan profesi ini. Hal ini penting saya tegaskan untuk menjaga wibawa dan marwah profesi hukum. Saya pesankan, agar para Advokat harus terus menerus meningkatkan kemampuan pengetahuan teknisnya baik terkait dengan Hukum Acara maupun Hukum Material. Kita harus benar-benar objektif dalam menegakkan hukum, tidak boleh subjektif. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam. Mari sama-sama kita mengabdi untuk menegakkan hukum dan keadilan”, ujar Dr Suharjono.

Hakim Humas PT BNA, menambahkan bahwa sejak Januari hingga 4 Oktober 2023, PT BNA telah mengambil sumpah sebanyak 83 orang Advokat yang berasal dari berbagai organisasi hukum. Prosesi pengambilan sumpah Advokat sudah diatur dalam UU Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat.

“Setelah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka seorang Advokat baru memiliki legitimasi untuk melaksakan tugas dan fungsinya, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor itu.(Aril)