Daerah  

DP3AP2KB Kota Banda Aceh Gelar Rakor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Tingkat Gampong

Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Risda Zuraida, SE, memaparkan materi pada rapat koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan bagi perangkat gampong di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Rabu (4/10/2023). FOTO/DOK DP3AP2KB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih kerap terjadi di Kota Banda Aceh, mirisnya kasus kekerasan justru sering terjadi dikalang terdekat anak dan perempuan itu sendiri, seperti lingkungan keluarga, sekolah dan gampong. Itu sebabnya, sebagai langkah pencegahan terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di tingkat gampong, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, menggelar rapat koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan bagi perangkat gampong di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Rabu (4/10/2023).

Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH, mengatakan, Berdasarkan data yang dicatat dan dampingi oleh UPTD PPA Kota Banda Aceh sampai dengan Agustus 2023 berjumlah 109 orang (Perempuan 67 orang dan anak 42 orang) dimana kasus tertinggi masih didominasi dalam lingkup domestic dan lainnya di ranah public.

“Situasi tersebut sangatlah memprihatinkan, tentu hal ini akan menjadi perhatian serius baik bagi pemerintah dan semua unsur masyarakat Kota Banda Aceh, malah kabar terakhir kasus tersebut sudah bertambah lagi,” kata Cut Azharida.

Ia menjelaskan, perlindungan perempuan dan anak adalah salah satu aspek kemanusiaan yang paling mendasar dan penting dalam sebuah masyarakat yang beradab. Hak-hak perempuan dan anak, yang tercakup dalam hak asasi manusia, tidak hanya menyangkut kesejahteraan individu, tetapi juga berkaitan dengan fondasi kesejahteraan dan perkembangan berkelanjutan suatu negara.

“Di dalam jantung setiap gampong, kota, atau komunitas, perlindungan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama yang tidak bisa diabaikan, maka dari itu, para pemangku kebijakan setiap gampong harus memiliki prespektif melindungi perempuan dan anak,” jelasnya.

Menurut Cut Azharida, dalam era globalisasi dan modernisasi ini, sering kali masyarakat fokus pada perkembangan ekonomi, teknologi, dan infrastruktur, tetapi baginya masyarakat tidak boleh melupakan perlunya masyarakat yang adil, aman, dan berperikemanusiaan.

“Dalam konteks ini, pemerintah gampong memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi yang mereka mungkin alami di tingkat lokal,” ujarnya.

Ia meminta melalui pertemuan itu, semua lintas sektor dapat mendiskusikan peran yang esensial dari pemerintah desa dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Risda Zuraida, SE, memaparkan materi pada rapat koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan bagi perangkat gampong di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Rabu (4/10/2023). FOTO/DOK DP3AP2KB BANDA ACEH

“Kami akan menggali bagaimana pemerintah gampong dapat menjadi agen perubahan yang kuat dalam memastikan hak-hak dasar ini terlindungi, mengapa mereka memiliki posisi unik untuk mencapai perubahan signifikan, dan bagaimana mereka dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan setara,” terangnya.

Cut azharida juga mengatakan, melalui pemahaman yang mendalam tentang peran krusial pemerintah gampong dalam perlindungan perempuan dan anak, perangkat gampong akan dapat mengidentifikasi solusi praktis dan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak-anak di gampong. Sebagai warga masyarakat yang peduli, kita harus bersama-sama mengejar visi masyarakat yang adil dan harmonis, di mana perempuan dan anak-anak dapat hidup tanpa rasa takut, diskriminasi, atau kekerasan.

“Dengan demikian, pertemuan ini adalah langkah awal dalam perjalanan menuju masyarakat yang lebih baik dan perempuan serta anak-anak yang lebih aman di gampong,” tuturnya.

Baginya, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh menyikapi persoalan ini dengan menyusun beberapa perencanaan strategis sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh.

“Diantara program-program strategis terkait peningkatan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain, membangun koordinasi lintas sektoral diantara instansi vertikal dan Satuan Kerja Pemerintah terkait serta lembaga-lembaga pemberi layanan baik pemerintah maupun yang dinisiasi masyarakat/komunitas,” ucapnya.

Cut Azharida menjelaskan, kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat/stakeholder terkait dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatnya komunikasi, informasi, edukasi bagi masyarakat/stakeholder terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatnya mutu layanan PPA yang memenuhi standar, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan terlaksananya kegiatan pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekarasan terhadap anak dan perkawinan anak diharapkan dapat meningkatkan kerjasama terjalin komitmen dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Banda Aceh,” pinta Cut Azharida.

Selain itu, tujuan kegiatan ini adalah membangun sistem dan mekanisme pencegahan kekerasan dengan berkomitmen untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, memperluas keterlibatan banyak pihak dalam mendorong percepatan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dengan tujuan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, menyusun regulasi kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Harapan kami dari kegiatan ini terbangunnya sinergisitas layanan pencegahan dan pendampingan perempuan dan anak secara terpadu dan komprehensif, terbangunnya kemitraan bersama dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tersusunnya dokumen regulasi kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tertuang dalam reusam gampong sistem perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya. (AMZ)