Kabarnanggroe.com, Sigli – Rapat paripurna dengan agenda pembahasan pembukaan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2023, Jumat (15/9/2023)
Sidang yang dihadiri jajaran eksekutif Pj Bupati Pidie yang diwakili oleh Plt Sekda Pidie Samsul Azhar, dan sejumlah kepala SKPK, serta dari anggota unsur Forkompinda, Polres Pidie yang diwakili Wakapolres Pidie, dan Kejari Pidie.
Pada saat permulaan sidang yang dibukakan oleh Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, langsumg dimintakan interupsi oleh anggota sidang. Bahkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dari lima Fraksi wakil rakyat melakukan aksi walkout atau meninggalkan ruang paripurna.
Sebelum kelima Fraksi keluar dari ruang sidang pihak anggota wakil rakyat meminta intrupsi dalam sidang paripurna itu meminta yang pimpin sidang yakni wakil Ketua DPR.
Nasrul Syam dari Fraksi PAN saat dalam pembukaan sidang memberikan Interupsi, bahwa pihaknya ingin sidang paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua, karena sebelumnya kami telah mengajukan mosi tak percaya kepada ketua DPRK Mahfuddin Ismail.
“Jika sidang tetap dilanjutkan, maka kami akan keluar dari ruang sidang,” ujarnya
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail yang memimpin sidang mengatakan, bahwa dirinya saat ini masih ketua yang sah.
“Saya selaku ketua DPR yang sah akan memimpin sidang ini pergantian ketua disebutnya memilik mekanisme,”kata Mahfud.
Kemudian saat Ketua DPRK menyampaikan pidato pengantar paripurna tersebut, tampak anggota dewan ramai-ramai meninggalkan ruang utama sidang.
Setelah semua anggata dpr keluar, lalu Wakil Ketua I T Saifullah Ts, dan Wakil Ketua Muhammad Shaleh juga ikut keluar dari sidang tersebut.
Akibat walkout, sidang tersebut hanya menyisakan ketua dan delapan anggota sidang, dari jumlah tersebut hanya Fadli A Hamid anggota dewan dari Partai Golkar, selebihnya merupakan legislatif dari Partai Aceh.
Sementara anggota Fraksi Demokrat DPRK Pidie memang tidak hadir karena sedang berada di Jakarta. Meski demikian, Plt Sekda Pidie Samsul Azhar juga membacakan pidato pengantar Bupati Pidie dalam penyampaian rancangan KUPA dan PPAS P Kabupaten Pidie tahun anggaran 2023. Rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBK Pidie tahun anggaran 2023 perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Kemudian Sekda dalam pemyampaian itu membacakan sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran.
“SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan/atau keadaan luar bias,” sebut Sekda.
Lalu Sekda menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Rancangan PPAS Perubahan APBK Pidie tahun anggaran 2023 yang berkaitan dengan perubahan rencana pendapatan,belanja,dan pembiayaan.
“Pada pendapatan Daerah, berubah dari Rp 2.048.808.845.734, menjadi Rp 2.013.966.199.207,” katanya.
Kondisi perubahan asumsi makro ekonomi terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat dan permasalahan aktual yang berkembang, maka harus dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Hrs)






