Ini Pandangan Fraksi PAN DPRK Terhadap Raqan APBK Banda Aceh 2022

Dr Musriadi SPd MPd, Sekretaris Fraksi PAN, saat membacakan pandangan Fraksi PAN pada rapat paripurna masa persidangan II DPRK Banda Aceh terkait Raqan APBK Banda Aceh 2022, Senin (3/7/2023). FOTO/ DOK FPAN DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menilai, Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat.

“Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik dapat dicapai,” kata Dr Musriadi SPd MPd, Sekretaris Fraksi PAN, saat membacakan pandangan Fraksi PAN pada rapat paripurna masa persidangan II DPRK Banda Aceh, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 di Banda Aceh, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan diantaranya, perencanaan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah sehingga terdapat defisit riil TA 2022 sebesar Rp148.701.383.166,88.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemko Banda Aceh mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar tagihan belanja dari pihak ketiga sehingga terdapat utang belanja dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp148.701.383.166,88 yang akan membebani anggaran tahun berikutnya,” terang Musriadi.

Selain itu, BPK merekomendasikan Pj Walikota Banda Aceh melaksanakan kesepakatan dengan Ketua DPRK untuk melakukan refocusing serta pemangkasan anggaran atas belanja yang tidak prioritas untuk pembayaran utang belanja TA 2022 dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya agar kondisi defisit riil segera ditangani pada TA 2023.

“Jadi, mohon diberikan penjelasan secara komprehensif dan kajian ilmiah terhadap penting penambahan belanja penataan koridor Jln Nyak Makam dan alasan Pj Walikota Banda Aceh terhadap kewajiban menyelesaikan hutang secara keseluruhan termasuk hutang program usulan P2 dan P2,” ucapnya.

BPK juga merekomendasikan Pj Walikota Banda Aceh agar menyusun dan melaksanakan road map penyelesaian utang dan optimalisasi pendapatan serta rasionalisasi belanja bersama-sama dengan DPRK untuk memastikan permasalahan utang dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami mohon Pj Wali Kota memberikan penjelasan gambaran terhadap strategi penyusunan road map penyelesaian utang dan optimalisasi pendapatan secara kajian ilmiah,” tutur Musriadi.

Dr Musriadi SPd MPd, Sekretaris Fraksi PAN, menyerahkan pandangan Fraksi PAN kepada pimpinan DPRK pada rapat paripurna masa persidangan II DPRK Banda Aceh terkait Raqan APBK Banda Aceh 2022, Senin (3/7/2023).FOTO/ DOK FPAN DPRK BANDA ACEH

Pada bagian lainnya, Musriadi mengatakan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti BLUD RSUD Meuraxa dan BLUD Pasar pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan maka penerimaannya dianggarkan dalam jenis pendapatan Lain-lain PAD yang Sah, objek Pendapatan BLUD, rincian objek Pendapatan BLUD, dalam hal jenis pajak daerah dan retribusi daerah tetap.

“Selama ini Pemko Banda Aceh berpedoman apa aturan dan regulasi apa, mohon pak Pj memberikan penjelas yang detail terkait hal itu,” ujarnya.

Terkait isu stunting, sesuai data survei status gizi Indonesia (SSGI) level stunting di Banda Aceh, tahun 2021 angka stunting turun di 23.4 persen, namun naik signifikan pada 2022 mencapai 25.1 persen.

“Kami menilai Pj Wali Kota kurang serius dan responsif arahan pemerintah pusat, terbukti level sunting di Banda Aceh meningkat tajam dibandingkan dengan daerah lain. Untuk mengejar itu, harus ada langkah dan terobosan besar yang dilakukan,” tegasnya.

Musriadi juga menyoroti Pemko Banda Aceh terkait 31 gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di Banda Aceh akan menggelar pemilihan keuchik serentak tahap kedua. Sesuai surat edaran Kemendagri bernomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana Pilkades serentak diperbolehkan dilaksanakan sebelum tanggal 01 November 2023.

“Kami mendesak Pj Wali kota segera mengesahkan peraturan Wali Kota terbaru yang disusun untuk memberikan kepastian beberapa tahapan dan persiapannya, seperti dibutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman bagi para panitia dan calon keuchik,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya juga mendesak (Pj) wali kota agar segera melantik kepala sekolah (Kepsek) SD dan Menengah Pertama (SMP) definitive.

”Jika sekolah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) dikhawatirkan akan berdampak kepada kebijakan pendidikan tersebut. Mengingat, pertengahan tahun sudah masuk ajaran baru, calon Kepsek atau guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2021,” pungkasnya. (AMZ/*)