kabarnanggroe.com, Sigli – Sejumlah Warga di Kabupaten Pidie mengeluhkan namanya dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik (parpol) hingga warga melaporkan ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Jelang pesta demokrasi pemilu 2024, banyak NIK masyarakat dicatut oleh sejumlah partai politik, itu diketahui oleh warga setelah melakukan pengecek di laman info pemilu KPU. Padahal warga tersebut tidak pernah mendaftar diri sebagai anggota Partai Politik (parpol).
Adapun warga telah melaporkan untuk dikeluarkan NIK dari parpol yang telah dicatut sejumlah partai politik yang tidak bertanggung jawab.
Salah seorang warga Pidie, Rizal Zikrullah mengatakan, bahwa setelah melakukan pengecek di laman info pemilu KPU sudah terdaftar dalam parpol dan langsung melaporkan ke KIP untuk mengeluarkan nama yang telah terdaftar sebagai anggota di partai politik.
“Anehnya sedangkan saya tidak pernah bergabung dan ingin bergabung dalam partai politik tapi kenapa NIK saya sudah tercantum menjadi anggota parpol,” kata Rizal Zikrullah kepada media ini, di Sigli, Selasa (27/9/2022).
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Fuadi Yusuf mengatakan, bahwa benar ada warga yang melaporkan untuk dikeluarkan dari sistem, bahkan hingga hari ini sebanyak 388 orang warga kabupaten Pidie melapor bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota partai.
“Sebanyak 388 orang melaporkan ke kita bahwa NIK nya dicatut oleh Partai Politik, bahkan ada PNS, Polri, pelajar dan mahasiswa beserta masyarakat umum. Banyak masyarakat yang belum tau bahwa dirinya telah terdaftar dalam parpol. Untuk diminta melapor,” ujar Ketua KIP Pidie Fuadi Yusuf, saat ditemui kabarnanggroe.com, di kantor KIP Pidie.
Untuk, ketua KIP setelah masyarakat melaporkan,dari pihak KIP hanya bisa memberikan surat keterangan bahwa pelapor bukan bagian dari anggota parpol tersebut.
“Masyarakat yang telah melaporkan kami hanya mengeluarkan surat keterangan bahwa sipelapor bukan anggota partai politik,” kata ketua KIP Pidie.
Sementara jika ingin pengecekan itu dapat dilakukan dengan mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari nik, dan melaporan bahwa NIK dan datanya dicatut sebagai anggota parpol, segara melaporkan ke kantor KIP Pidie. Pihak KIP tidak bisa menghapus data sistem, hanya bisa mengeluarkan surat pernyataan bahwa pelapor bukan anggota dari parpol, KPU RI yang bisa menghapus data.
“Kami KIP Pidie hanya data yang akan kami untuk dihapuskan oleh KPU RI, data akan kami kirim pada tanggal 7 bulan 12 mendatang,” demikian ketua KIP Pidie.(Harmadi)