Daerah  

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengelar konferensi pers membantah tudingan YARA yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BMM PT BA secara diam-diam.Sabtu (15/4/2023), FOTO HARMADI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membantah tudingan YARA yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BMM PT BA secara diam-diam.

Hal itu diungkapkan Kombes Winardy dalam konferensi pers di Polda Aceh sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan, Sabtu (15/4/2023)

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan ini perlu saya garis bawahi, tidak ada penghentian perkara kasus mobil tanki BMM PT BA yang dituduhkan dan disampaikan YARA, itu bisa dikatakan termasuk berita bohong, karena apalagi secara diam-diam.

“Kalau memang dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada tidak mendasar apa, tuduh dan disampaikan YARA termasuk berita bohong,” kata Winardy.

Winardy menjelaskan, sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan, dengan alasan hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin, 10 April lalu, bahkan dalam hasil laboratorium tersebut dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau istilah Pertaminanya B30.

“Kita bisa membaca secara lengkap hasil dari Pertamina dari ahli, jadi harus memeriksa terlebih dahulu saksi ahli dari Pertamina, biar rekan-rekan dari Migas yang membaca dan menerangkan hasil dalam bentuk tabel tersebut, masuk kategori industri atau tidak,” ujarnya.

Lanjut Kombes Winardy sedangkan perkara tersebut belum dihentikan, karena harus melakukan pemeriksaan lagi walaupun hasil laboratorium sudah meskipun hasil telah di pegang, akan tapi pihanya harus memeriksa saksi ahli terkait hasil laboratorium tersebut.

Winardy juga menampik pernyataan YARA, yang menyebut hasil investigasinya bahwa Ditreskrimsus sudah menghentikan kasus tersebut, serta menuding penyidik “bermain mata” dengan para terduga pelaku.

“Saya sampaikan, bahwa dalam proses hukum ini kami sangat profesional dan tetap berdasarkan scientific investigation. Tidak mau tergopoh-gopoh sebelum semuanya terang benderang,” tuturnya.

Winardy juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk dokumen dari penyuplai, tapi secara administrasi semuanya lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Kemudian, dalam kesempatan itu, Winardy juga menunjukkan hasil dari laboratorium kepada awak media. Hasilnya dalam bentuk tabel dalam bahasa kimia, yang penyidik sendiri tidak bisa menterjemahkannya tanpa dukungan ahli Migas.

“Untuk hasilnya tidak bisa dipahami secara mudah karena menggunakan bahasa-bahasa kimia. Yang bisa menerjemahkan itu adalah ahli, dan penyidik sudah menghubunginya untuk diminta kesiapan diperiksa dalam waktu dekat,” Tutupnya. (Hrs)

Editor: Cek Man