Daerah  

Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1444 H Berupa Beras

Tim Penentuan Zakat Fitrah Aceh Besar dipimpin Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman S.Pd M.Ag rapat bersama penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 H, di Kota Jantho, Senin (10/4/2023). FOTO/ HUMAS KEMENAG ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Tim Penentuan Zakat Fitrah telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 H yaitu berupa beras. Penetapan zakat fitrah tahun 2023 tersebut tertuang dalam surat no. B-599/ KK.01.04/ BA.03.3/4/ 2023 yang ditanda tangani Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman S.Pd M.Ag, di Kota Jantho, Senin (10/4/2023).

Penetapan tersebut juga berdasarkan keputusan rapat bersama diikuti Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Salman MAg, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk H Nasruddin, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar Rusdi SSos MSi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar, Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar H Azwar Anwar SE, Drs H Imran Penyelenggara zakat dan wakaf, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Akhyar, dan Kasubbag Tata Usaha Kemanag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi.

Ketetapan bersama yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan Keuchik atau Imeum Menasah Se-Kabupaten Aceh Besar itu disebutkan berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 20014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Hasil ketetapan bersama tersebut antara lain, pertama, Zakat Fitrah sesuai Jumhur Ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sebanyak 1 (satu) shak atau 2,8 Kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman S.Pd M.Ag,

Kedua, dihimbau kepada Panitia Zakat Fitrah untuk bertindak secara proporsional dan profesional dalam penanganan zakat fitrah terutama senif amil diberikan sesuai ujrah mitsil (upah kerja). Ketiga, Penerimaan zakat fitrah dihimbau untuk dapat diterima mulai 27 Ramadhan dan disalurkan selambat-lambatnya sebelum sholat Idul Fitri.

Sedangkan ketetapan kempat, dihimbau kepada Keuchik atau Amil Gampong agar dapat menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada KUA di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan tersebut.

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, antara lain Beragama Islam, mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya dan masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Dalam rapat Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin meminta kepada keuchik dan imum meunasah untuk melakukan pendataan yang akurat tentang ketegori fakir dan miskin dan tidak hanya berpedoman pada data tahun lalu sehingga zakat fitrah benar benar diberikan kepada yang berhak menerimanya.(Herman/*)