Daerah  

Polisi Amankan Enam Pelaku Illegal Minning beserta Dua Unit Alat Berat

Enam orang pelaku penambang ilegal atau illegal mining berhasil diamankan pilisi dan beserta alat berat di Gampong Kandeh, kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya penangkapan itu dilakukan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya. Senin (10/4/2023). FOTO DOK HIMAS POLDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Enam orang pelaku penambang ilegal atau illegal mining berhasil diamankan pilisi dan beserta alat berat di Gampong Kandeh, kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya penangkapan itu dilakukan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya. Senin (10/4/2023).

penangkapan tersebut dilakukan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal pada hari Selasa 4 April 2023 dan keenam pelaku penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga pelaku dan alat berat.

“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang–alat pendulang emas satu timbangan emas, dua ambal penyring emas dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum,” kata Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi.

Lanjut lagi Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, ada enam penambang dan dua unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengimbau kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

“Dengan sering adanya penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir,” tutupnya.

Penulis: HrsEditor: Cek Man