Daerah  

Disperindag Aceh Dorong Kemudahan Pelaku Usaha Peroleh Perizinan Usaha Dengan OSS

Ir Mohd Tanwier MM, Kadisperindag Aceh

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian. Bentuk dukungan ini antara lain melalui program kemudahan mendapatkan perizinan usaha secara Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kualitas produk. Kepemilikan legalitas perizinan usaha akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus mempercepat perluasan pasar melalui kontrak secara legal dengan berbagai lokapasar (marketplace).

“Pemerintah berkomitmen memfasilitasi perizinan, khususnya bagi UMKM. UMKM memiliki kontribusi  besar  terhadap  produk  domestik  bruto  dan  penyerapan  tenaga  kerja. Melalui aplikasi OSS pendaftaran perizinan usaha menjadi lebih mudah, efisien, hemat waktu dan tenaga, cepat, transparan, dan dapat memantau perkembangan proses perizinan secara daring,” ungkap Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd Tanwier, MM, di Banda Aceh, Rabu (22/3/2023).

Tanwier menambahkan, OSS meminimalkan persyaratan, tanpa dikenakan biaya satu rupiah pun, dan dapat dilakukan dari mana pun secara aktual. Berdasarkan data Kementerian Investasi pada 2022, sebanyak 50 persen UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiadaan NIB akan merugikan pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM kehilangan kesempatan mendapatkan beberapa fasilitas pemerintah seperti memperoleh kredit usaha rakyat dengan suku bunga rendah, pelatihan dan   pembinaan   dari   pemerintah   pusat   maupun   daerah.   Selain   itu,   juga   menghilangkan kesempatan kontrak dengan pembeli yang mempersyaratkan adanya legalitas,” ujarnya.

Menurutnya, NIB  adalah  salah  satu  wujud  implementasi  dari  Undang-Undang  Cipta  Kerja  yang  kemudian dicabut menjadi Perpu Cipta Kerja. Lebih lanjut, UMKM berlegalitas mendapatkan prioritas diberikan  pelatihan-pelatihan,  termasuk  pelatihan  ekspor  sehingga  dapat  memperluas  pangsa pasar   sampai   ke   internasional.   Hal   ini   tentunya   meningkatkan   keuntungan   dan   dapat meningkatkan kelas usaha.

Tanwier menegaskan,  saat  ini,  Disperindag  sedang  gencar  mendorong  pelaku usaha  untuk  memanfaatkan  pasar  digital  sebagai  target  memperluas  konsumen.  Transaksi di niaga-el tidak terbatas pada lokasi dan waktu sehingga tidak banyak hambatan seperti di pasar tradisional atau fisik.

Untuk meraih peluang tersebut, kualitas atau mutu produk menjadi salah satu kunci bagi UMKM agar dapat berdaya saing di pasar niaga-el. Kualitas produk yang sejalan dengan preferensi konsumen akan meningkatkan permintaan konsumen, baik domestik maupun internasional. Dengan demikian, usaha menjadi lebih berkembang dan maju sehingga meningkatkan kesejahteraan. Pemastian kualitas harus menjadi perhatian pelaku UMKM. Mengingat kualitas sudah menjadi bagian dari budaya konsumen yang semakin hari semakin sadar akan pentingnya mutu produk.

“Dalam  setiap  transaksi  perdagangan  baik  melalui  metode  fisik  maupun  elektronik,  kualitas produk  menjadi harapan konsumen  untuk dapat dipenuhi oleh  pelaku usaha. Kualitas produk dapat dilihat dari berbagai karakteristik. Mulai dari hal yang mudah, seperti bentuk, rasa, warna sampai kualitas yang terkait dengan jaminan keamanan, keselamatan dan kesehatan ketika mengkonsumsi dan menggunakan produk,” pungkas Tanwier. (Adv)